TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Resmi Dihapus Pemerintah, Tenaga Honorer Harus Segera Cari Kerja Lain Sebelum Diberhentikan

Resmi Dihapus Pemerintah, Tenaga Honorer Harus Segera Cari Kerja Lain Sebelum Diberhentikan

By Rusli Qomar
3 Februari 2020
656
0

TIKTAK.ID – Impian muluk para calon tenaga kerja yang baru lulus kuliah untuk menjadi Tenaga Kerja Honorer (TH) dengan harapan nantinya dapat diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), kini pupus sudah.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan bahwa saat ini semua instansi Pemerintah sudah tidak bisa lagi membuka lowongan untuk Tenaga Kerja Honorer (TH). Ini sesuai dengan aturan yang ditetapkan Pemerintah dalam PP 49 Tahun 2018.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, Pemerintah saat ini akan fokus memperjelas status dari TH yang sudah ada. Mereka akan diberikan waktu selama 5 tahun untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.

Menurutnya, sesuai dengan PP 49 tahun 2018 tersebut, maka masa transisi akan berlangsung hingga tahun 2023.

“Kita punya waktu transisi selama 5 tahun sesuai aturan. Jadi kita harapkan bagi yang memenuhi syarat silakan ikut prosedur seleksi,” ujarnya di Kementerian Pan-RB pekan lalu.

Dia mendetailkan, hingga saat ini tenaga honorer yang masih belum lulus seleksi cukup banyak. Pada 2013 ada sebanyak 438.590 TH yang tidak lulus seleksi. Ini terbagi dari profesi tenaga administrasi 269.400 TH, penyuluh 5.803, kesehatan 6.091, Dosen 86 TH dan Guru 157.210 TH.

Untuk jumlah TH yang tidak lulus pengangkatan ini akan dilakukan prioritas penanganan terutama untuk Guru, Dosen dan Tenaga Kesehatan.

Adapun langkah penanganannya adalah, TH yang memenuhi persyaratan diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS sesuai dengan peraturan perundangan. Kemudian bagi TH yang tidak memenuhi persyaratan maka bisa mengikuti seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Dalam masa transisi ini, gaji TH akan diberikan sesuai dengan UMR daerahnya masing-masing. Namun, jika dalam masa transisi hingga 2023 ini juga tidak menjadi PNS maka akan dievaluasi kembali kontraknya dengan instansi terkait.

“Masa transisi 5 tahun untuk merapikan, karena kalau nggak sekarang dirapikan masalah ini akan terus muncul. Sekarang lagi kalkulasi dengan Kemenkeu kalau kurang tenaga guru maka kita penuhi dan ini akan mempertimbangkan anggaran dari instansi juga,” tegasnya.

TagsASNKemenPAN RBPNSseleksi CPNStenaga honorerTenaga Kerja Honorer

Related articles More from author

  • Resmikan PP Manajemen PNS, Jokowi Kini Bisa Angkat, Mutasi dan Copot ASN
    Nasional

    Resmikan PP Manajemen PNS, Jokowi Kini Bisa Angkat, Mutasi dan Copot ASN

    15 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Mengintip Besaran THR yang Diterima ASN, Jokowi dan Maruf Amin
    Nasional

    Mengintip Besaran THR yang Diterima ASN, Jokowi dan Maruf Amin

    2 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Jokowi Disebut Bakal Bubarkan Lembaga Lagi Tahun Ini, Apa itu?
    Nasional

    Jokowi Disebut Bakal Bubarkan Lembaga Lagi Tahun Ini, Apa itu?

    10 Juni 2021
    By Johan Arif
  • Ridwal Kamil Rela Sunat Gaji Gubernur dan PNS Jabar Demi Bantu Atasi Corona, Anies Baswedan Gimana?
    Nasional

    Ridwan Kamil Rela Sunat Gaji Gubernur dan PNS Jabar Demi Bantu Atasi Corona, Anies Baswedan Gimana?

    31 Maret 2020
    By Joni Sitohang
  • Istana Buka-bukaan Alasan Jokowi Terapkan Kebijakan Tapera
    Nasional

    Istana Buka-bukaan Alasan Jokowi Terapkan Kebijakan Tapera

    12 Juni 2024
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Ancam Potong Tunjangan Kinerja PNS 25 Persen jika Bolos Kerja
    Nasional

    Jokowi Ancam Potong Tunjangan Kinerja PNS 25 Persen jika Bolos Kerja

    21 September 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Stafsus Presiden Bantah Tudingan ‘KUHP Baru Ancam Kebebasan Pers’
    Nasional

    Stafsus Presiden Bantah Tudingan ‘KUHP Baru Ancam Kebebasan Pers’

  • Ketahui Kebiasaan yang Bisa Perlambat Metabolisme Tubuh
    Tips & Tutorial

    Ketahui Kebiasaan yang Bisa Perlambat Metabolisme Tubuh

  • Jakarta Dikepung Banjir, Anies Tetap Targetkan Surut dalam 6 Jam
    Nasional

    Jakarta Dikepung Banjir, Anies Tetap Targetkan Surut dalam 6 Jam

  • Kim Seon Ho Jadi Pemeran Utama Film 'Sad Tropics'
    Selebriti

    Kim Seon Ho Jadi Pemeran Utama Film ‘Sad Tropics’

  • Fahri Hamzah Sesalkan Sikap Diam Prabowo setelah Berkoalisi dengan Jokowi
    Nasional

    Fahri Hamzah Sesalkan Sikap Diam Prabowo setelah Berkoalisi dengan Jokowi

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.