TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Resmikan PP Manajemen PNS, Jokowi Kini Bisa Angkat, Mutasi dan Copot ASN

Resmikan PP Manajemen PNS, Jokowi Kini Bisa Angkat, Mutasi dan Copot ASN

By Joni Sitohang
15 Mei 2020
1059
0
Resmikan PP Manajemen PNS, Jokowi Kini Bisa Angkat, Mutasi dan Copot ASN

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam PP yang diteken pada 28 Februari 2020 tersebut, Presiden memiliki kewenangan pendelegasian pengangkatan atau pencopotan Aparatur Sipil Negara (ASN).

PP itu juga mengatur kedudukan jabatan fungsional, mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi, penugasan PNS, pengembangan kompetensi, Batas Usia Pensiun Pejabat Fungsional yang diberhentikan sementara, dan ketentuan penyetaraan jabatan akibat dari penataan birokrasi.

Berikut beberapa perubahan signifikan dalam PP manajemen PNS yang baru:

Baca juga : Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ganjar Sebut Jokowi Pasti Berat Ambil Keputusan Tak Populer
1. Pasal 3
Dalam PP ini, yang paling mencolok yakni perubahan di Pasal 3 yang mengatur manajemen PNS, karena terdapat satu ayat baru, yakni ayat (7), dari awalnya yang hanya berisi 6 ayat. Pasal baru itu mengatakan pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh Presiden dalam hal:
a. Pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan PPK (Penilaian Prestasi Kerja); atau
b. Meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Pada ayat 2, menyatakan bahwa Presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non-kementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga non struktural, gubernur di provinsi, dan bupati/wali kota di kabupaten/kota.

Baca juga : Sengkarut Anies vs Menteri Jokowi, Aktivis Sosial: Kita ini Hadapi Wabah Covid atau Pilpres?
2. Pasal 46
PP ini mengubah dua ayat di Pasal 46 yang menjelaskan tentang definisi pangkat di PNS. Arti dari pangkat dipotong menjadi lebih pendek.
Pada Pasal 46 di PP Nomor 11 tahun 2017, tertulis pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. Pangkat diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan dan fasilitas bagi PNS.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsASNJokowiPeraturan PemerintahPP Manajemen PNSPresiden Joko Widodo

Related articles More from author

  • Jokowi: Tak Pakai Masker Kena Denda!
    Nasional

    Jokowi Beberkan Proyek Lumbung Pangan yang Digarap Prabowo

    15 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • SMRC Ungkap Pandangan Pemilih Prabowo dan Jokowi Soal Isu Kebangkitan PKI
    Nasional

    SMRC Ungkap Pandangan Pemilih Prabowo dan Jokowi Soal Isu Kebangkitan PKI

    3 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi: Tak Pakai Masker Kena Denda!
    Nasional

    Jokowi: Tak Pakai Masker Kena Denda!

    18 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • KSP Tegaskan Menteri yang Dirombak Jokowi Murni karena Kinerja
    Nasional

    KSP Tegaskan Menteri yang Dirombak Jokowi Murni karena Kinerja

    9 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Pengamat: Aksi Ganjar Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pemilu Digembosi Jokowi
    Nasional

    Pengamat: Aksi Ganjar Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pemilu Digembosi Jokowi

    15 Maret 2024
    By Joni Sitohang
  • Desak Jokowi Pecat Sri Mulyani, Pengamat Sebut MPR 'Kelewat Batas'
    Nasional

    Desak Jokowi Pecat Sri Mulyani, Pengamat Sebut MPR ‘Kelewat Batas’

    3 Desember 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • PKS Minta Jokowi Copot Ahok dan Dirut Pertamina Buntut Ledakan Kilang di Dumai
    Nasional

    PKS Minta Jokowi Copot Ahok dan Dirut Pertamina Buntut Ledakan Kilang di Dumai

  • Polisi Temukan 5000 Detonator di Situbondo, Teror KTT G20?
    Nasional

    Polisi Temukan 5000 Detonator di Situbondo, Teror KTT G20?

  • Jokowi Minta Relawannya Tak Buru-Buru Bahas Pencapresan dan Fokus Bantu Pemerintah Pulihkan Ekonomi
    Nasional

    Jokowi Minta Relawannya Tak Buru-Buru Bahas Pencapresan dan Fokus Bantu Pemerintah Pulihkan Ekonomi

  • Shin Tae-yong Berharap Timnas Indonesia Main di Luar Negeri Usai Piala AFF
    Olahraga

    Shin Tae-yong Berharap Timnas Indonesia Main di Luar Negeri Usai Piala AFF

  • Ada Nama Din Syamsuddin di Balik Prakarsa Uji Materi Perpu Covid-19 ke MK
    Nasional

    Ada Nama Din Syamsuddin di Balik Prakarsa Uji Materi Perpu Covid-19 ke MK

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.