TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam PP yang diteken pada 28 Februari 2020 tersebut, Presiden memiliki kewenangan pendelegasian pengangkatan atau pencopotan Aparatur Sipil Negara (ASN).
PP itu juga mengatur kedudukan jabatan fungsional, mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi, penugasan PNS, pengembangan kompetensi, Batas Usia Pensiun Pejabat Fungsional yang diberhentikan sementara, dan ketentuan penyetaraan jabatan akibat dari penataan birokrasi.
Berikut beberapa perubahan signifikan dalam PP manajemen PNS yang baru:
Baca juga : Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ganjar Sebut Jokowi Pasti Berat Ambil Keputusan Tak Populer
1. Pasal 3
Dalam PP ini, yang paling mencolok yakni perubahan di Pasal 3 yang mengatur manajemen PNS, karena terdapat satu ayat baru, yakni ayat (7), dari awalnya yang hanya berisi 6 ayat. Pasal baru itu mengatakan pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh Presiden dalam hal:
a. Pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan PPK (Penilaian Prestasi Kerja); atau
b. Meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Pada ayat 2, menyatakan bahwa Presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non-kementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga non struktural, gubernur di provinsi, dan bupati/wali kota di kabupaten/kota.
Baca juga : Sengkarut Anies vs Menteri Jokowi, Aktivis Sosial: Kita ini Hadapi Wabah Covid atau Pilpres?
2. Pasal 46
PP ini mengubah dua ayat di Pasal 46 yang menjelaskan tentang definisi pangkat di PNS. Arti dari pangkat dipotong menjadi lebih pendek.
Pada Pasal 46 di PP Nomor 11 tahun 2017, tertulis pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. Pangkat diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan dan fasilitas bagi PNS.
Halaman selanjutnya…