TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Jokowi Teken Perpres Investasi Miras, Begini Respons Keras Rizieq Shihab

Jokowi Teken Perpres Investasi Miras, Begini Respons Keras Rizieq Shihab

By Joni Sitohang
2 Maret 2021
422
0
Jokowi Teken Perpres Investasi Miras, Begini Respons Keras Rizieq Shihab

TIKTAK.ID – Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab telah menyampaikan respons keras terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Pernyataan Rizieq itu terkait dengan pasal-pasal di Perpres tersebut yang mengatur investasi minuman keras (miras) di beberapa provinsi tertentu seperti di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, hingga Papua.

Habib Rizieq mengatakan, seperti yang disampaikan melalui Aziz Yanuar, kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu hanya akan merusak bangsa Indonesia.

“Saya menolak investasi miras di wilayah NKRI, karena miras dapat membunuh masa depan generasi bangsa,” ujar Aziz Yanuar menyampaikan pesan Habib Rizieq, Minggu (28/2/21) malam, seperti dilansir Jpnn.com.

Baca juga : Klarifikasi Pernyataan Anwar Abbas, MUI Tegaskan Kerumunan Jokowi Beda dengan Kasus Rizieq

Lantas kuasa hukum Habib Rizieq itu menyebut bahwa kliennya mengaku sangat tidak setuju dengan kebijakan investasi miras itu.

“Miras merupakan induk dari segala macam bentuk maksiat,” terang Aziz menirukan ucapan Habib Rizieq.

Sebelumnya, Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 10 Tahun 2021 mengenai Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Februari 2021. Perpres tersebut pun diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.

Baca juga : Klarifikasi Pernyataan Anwar Abbas, MUI Tegaskan Kerumunan Jokowi Beda dengan Kasus Rizieq

Diketahui lampiran III Perpres ini memuat soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Salah satunya yakni mengatur soal bidang usaha miras.

Berdasarkan Perpres itu, disebutkan bidang usaha industri miras mengandung alkohol berlaku dengan beberapa persyaratan.

Tidak hanya itu, aturan pembukaan investasi juga berlaku untuk pabrik pembuatan minuman anggur dan minuman yang mengandung malt. Padahal, sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, industri pembuatan miras termasuk dalam golongan bidang usaha tertutup.

Baca juga : Wow, Anies Pajang Foto Dirinya Gunakan Batik Merah Motif Banteng

Aturan lama itu adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta turunannya, yaitu Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Kemudian Pasal 6 ayat (1) Perpres 10/2021 menyebut bidang usaha dengan persyaratan tertentu scbagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan bidang usaha yang dapat diusahakan oleh semua penanam modal, termasuk Koperasi dan UMKM.

TagsFPIHabib Rizieq ShihabJokowiMenkum HAMMirasYasonna Laoly

Related articles More from author

  • TIKTAK.ID - Kediaman Habib Rizieq di Arab Saudi Selalu Ramai Pengunjung, Otoritas Setempat Tak Masalah
    Nasional

    Kediaman Habib Rizieq di Arab Saudi Selalu Ramai Pengunjung, Otoritas Setempat Tak Masalah

    4 Desember 2019
    By Rusli Qomar
  • Jokowi Berikan Keringanan Angsuran Ojek Sopir DLL
    Nasional

    Tukang Ojek, Supir Taksi dan Nelayan Layak Gembira, Jokowi Longgarkan Angsuran Kredit Motor dan Mobil Hingga Setahun

    24 Maret 2020
    By Adam Humain
  • Istana Buka-bukaan Alasan Jokowi Terapkan Kebijakan Tapera
    Nasional

    Istana Buka-bukaan Alasan Jokowi Terapkan Kebijakan Tapera

    12 Juni 2024
    By Joni Sitohang
  • Tolak Jokowi Reshuffle Kabinet Saat Pandemi, Nasdem: Hanya Bikin Gaduh tapi Tak Selesaikan Masalah
    Nasional

    Tolak Jokowi Reshuffle Kabinet Saat Pandemi, Nasdem: Hanya Bikin Gaduh tapi Tak Selesaikan Masalah

    24 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi: Gabungkan 3 Bank Syariah, Cara Pemerintah Bangunkan Raksasa Tidur
    Nasional

    Jokowi: Gabungkan 3 Bank Syariah, Cara Pemerintah Bangunkan Raksasa Tidur

    30 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Minta Mahfud Usut Kanjuruhan Lebih Cepat: Barangnya Kelihatan Semua
    Nasional

    Jokowi Minta Mahfud Usut Kanjuruhan Lebih Cepat: Barangnya Kelihatan Semua

    6 Oktober 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • MK: Presiden Dua Periode Bisa Maju Cawapres Periode Berikutnya
    Nasional

    MK: Presiden Dua Periode Bisa Maju Cawapres Periode Berikutnya

  • Arus Survei Indonesia: PDIP Parpol Teratas, PAN Salip PKS
    Nasional

    Arus Survei Indonesia: PDIP Parpol Teratas, PAN Salip PKS

  • Penembakan di Pangkalan Angkatan Laut AS Tewaskan 3 Orang
    Internasional

    Penembakan di Pangkalan Angkatan Laut AS Tewaskan 3 Orang

  • Keluarga Pasien Positif Corona Curhat Tak Diterima RS, Ini Tanggapan Tompi
    Selebriti

    Keluarga Pasien Positif Corona Curhat Tak Diterima RS, Ini Tanggapan Tompi

  • Dukung 9 Kiai Sepuh soal Muktamar NU Ditunda, Panitia: Tak Ada Mudaratnya
    Nasional

    Dukung 9 Kiai Sepuh soal Muktamar NU Ditunda, Panitia: Tak Ada Mudaratnya

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.