TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Jokowi Teken Perpres Investasi Miras, Begini Respons Keras Rizieq Shihab

Jokowi Teken Perpres Investasi Miras, Begini Respons Keras Rizieq Shihab

By Joni Sitohang
2 Maret 2021
422
0
Jokowi Teken Perpres Investasi Miras, Begini Respons Keras Rizieq Shihab

TIKTAK.ID – Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab telah menyampaikan respons keras terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Pernyataan Rizieq itu terkait dengan pasal-pasal di Perpres tersebut yang mengatur investasi minuman keras (miras) di beberapa provinsi tertentu seperti di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, hingga Papua.

Habib Rizieq mengatakan, seperti yang disampaikan melalui Aziz Yanuar, kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu hanya akan merusak bangsa Indonesia.

“Saya menolak investasi miras di wilayah NKRI, karena miras dapat membunuh masa depan generasi bangsa,” ujar Aziz Yanuar menyampaikan pesan Habib Rizieq, Minggu (28/2/21) malam, seperti dilansir Jpnn.com.

Baca juga : Klarifikasi Pernyataan Anwar Abbas, MUI Tegaskan Kerumunan Jokowi Beda dengan Kasus Rizieq

Lantas kuasa hukum Habib Rizieq itu menyebut bahwa kliennya mengaku sangat tidak setuju dengan kebijakan investasi miras itu.

“Miras merupakan induk dari segala macam bentuk maksiat,” terang Aziz menirukan ucapan Habib Rizieq.

Sebelumnya, Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 10 Tahun 2021 mengenai Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Februari 2021. Perpres tersebut pun diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.

Baca juga : Klarifikasi Pernyataan Anwar Abbas, MUI Tegaskan Kerumunan Jokowi Beda dengan Kasus Rizieq

Diketahui lampiran III Perpres ini memuat soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Salah satunya yakni mengatur soal bidang usaha miras.

Berdasarkan Perpres itu, disebutkan bidang usaha industri miras mengandung alkohol berlaku dengan beberapa persyaratan.

Tidak hanya itu, aturan pembukaan investasi juga berlaku untuk pabrik pembuatan minuman anggur dan minuman yang mengandung malt. Padahal, sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, industri pembuatan miras termasuk dalam golongan bidang usaha tertutup.

Baca juga : Wow, Anies Pajang Foto Dirinya Gunakan Batik Merah Motif Banteng

Aturan lama itu adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta turunannya, yaitu Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Kemudian Pasal 6 ayat (1) Perpres 10/2021 menyebut bidang usaha dengan persyaratan tertentu scbagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan bidang usaha yang dapat diusahakan oleh semua penanam modal, termasuk Koperasi dan UMKM.

TagsFPIHabib Rizieq ShihabJokowiMenkum HAMMirasYasonna Laoly

Related articles More from author

  • Baru Terungkap, Ternyata ini Alasan Jokowi Tunjuk Prabowo Urus Proyek Lumbung Pangan Nasional
    Nasional

    Baru Terungkap, Ternyata ini Alasan Jokowi Tunjuk Prabowo Urus Proyek Lumbung Pangan Nasional

    15 Juli 2020
    By Johan Arif
  • Harga BBM di Era Jokowi Sering Naik Turun, Ini Sederet Historinya
    Nasional

    Harga BBM di Era Jokowi Sering Naik Turun, Ini Sederet Historinya

    5 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Kritik Jokowi Soal Pertemuan Ketum Parpol di Istana, ICW: Tak Etis dan Timbulkan Konflik Kepentingan
    Nasional

    Kritik Jokowi Soal Pertemuan Ketum Parpol di Istana, ICW: Tak Etis dan Timbulkan Konflik Kepentingan

    8 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Mengenal Kishore Mahbubani, Profesor Singapura yang Puji Jokowi Jenius
    Nasional

    Mengenal Kishore Mahbubani, Profesor Singapura yang Puji Jokowi Jenius

    11 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Mantan Timses Jokowi Dapat Jatah Jabatan Penting di IKN
    Nasional

    Mantan Timses Jokowi Dapat Jatah Jabatan Penting di IKN

    7 Mei 2022
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Menelisik Motif Persekusi Haddad Alwi Saat Shalawatan di Sukabumi, Dendam Politik Ataukah Anti Shalawat?
    Nasional

    Apa Motif Persekusi Haddad Alwi Saat Shalawatan di Sukabumi, Dendam Politik Ataukah Anti Shalawat?

    21 Desember 2019
    By Rusli Qomar

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Dijuluki Saudara Lama, PKS Jawab Kemungkinan Kembali Berkoalisi dengan Gerindra
    Nasional

    Dijuluki Saudara Lama, PKS Jawab Kemungkinan Kembali Berkoalisi dengan Gerindra

  • Sembuh dari Corona, Seleb Andrea Dian Beberkan 4 Obat yang Diminumnya Saat Isolasi
    Selebriti

    Sembuh dari Corona, Seleb Andrea Dian Beberkan 4 Obat yang Diminumnya Saat Isolasi

  • Infinix Luncurkan Note 12 VIP, Isi Daya Hanya 17 Menit
    Teknologi

    Infinix Luncurkan Note 12 VIP, Isi Daya Hanya 17 Menit

  • Anies Bakal Tepati Janjinya, Jaringan Rakyat Miskin Kota Batal Demo
    Nasional

    Anies Bakal Tepati Janjinya, Jaringan Rakyat Miskin Kota Batal Demo

  • Saat Sri Mulyani dan Jokowi Berselisih Keinginan Soal THR PNS 2021
    Nasional

    Saat Sri Mulyani dan Jokowi Berselisih Keinginan Soal THR PNS 2021

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.