TIKTAK.ID – Seperti dirilis laman resmi setkab.go.id, Pemerintah Indonesia lewat Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, menolak secara tegas pernyataan Amerika Serikat (AS) bahwa pembangunan ilegal permukiman Israel di Tepi Barat tidak bertentangan dengan hukum internasional.
“Pernyataan ini secara jelas bertentangan dengan hukum internasional dan berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB yang terkait,” kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi usai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima delegasi Parlemen Singapura, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (20/11/19) siang.
Baca juga: Suriah-Israel Berbalas Roket
Lebih lanjut ditegaskan Menlu, Indonesia secara konsisten menentang tindakan Israel membangun permukiman ilegal di wilayah Palestina.
“Pembangunan permukiman ilegal tersebut merupakan defacto aneksasi dan menjadi penghalang upaya perdamaian berdasarkan solusi dua negara,” tegas Menlu.
Untuk itu, Indonesia mendesak masyarakat internasional bersatu dan terus memberikan dukungan bagi perjuangan rakyat Palestina.
Halaman selanjutnya…