Tidak hanya itu, Kejaksaan juga mengaku melakukan kajian terhadap hasil penelitian dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan beberapa lembaga, terkait penentuan status itu.
“Di Pansus mungkin sudah ada hasil penelitian Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus),” tutur Hari.
Di sisi lain, pernyataan Kejaksaan mengenai penetapan status tragedi Semanggi bukan menjadi kasus pelanggaran HAM berat dipertanyakan sejumlah pihak. Merespons hal itu, Hari menyebut perbedaan pandangan adalah hal yang lumrah.
Berbeda dengan Kejaksaan, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai kedua kasus itu termasuk dalam pelanggaran HAM berat.
Baca juga: Susi Pudjiastuti Kritisi Soal Impor Garam, Edhy Prabowo Ngaku Terpaksa
“Sebaiknya Kejaksaan Agung memeriksa kembali informasi yang diperoleh dan melakukan klarifikasi,” ungkap Anam, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (16/1/20).
Anam mengatakan kasus tersebut termasuk dalam berkas penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM. Selain itu, berkas Tragedi Semanggi I dan II juga telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
“Kasus tersebut masuk dalam berkas laporan penyelidikan pro-justicia Komnas HAM untuk Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II,” katanya.