TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Tak Kunjung Kelar, Mahfud Cari Cara Tuntaskan Kasus Tragedi Semanggi I dan II

Tak Kunjung Kelar, Mahfud Cari Cara Tuntaskan Kasus Tragedi Semanggi I dan II

By Johan Arif
18 Januari 2020
1340
0
Tak Kunjung Kelar, Mahfud Cari Cara Tuntaskan Kasus Tragedi Semanggi I dan II

TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mencari cara menyelesaikan kasus tragedi Semanggi I dan II yang belum juga selesai, meski telah bertahun-tahun berlalu. Pasalnya, masih ada perbedaaan pandangan antara Kejaksaan Agung dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Pernyataan ini awalnya dikemukakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat rapat dengan Komisi III DPR beberapa hari lalu. Ia mengatakan Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

“Saya mau diskusi secara terpisah terlebih dahulu dengan keduanya,” ujar Mahfud di Istana Kepresidenan, dilansir Katadata.co.id, Jumat (17/1/20).

Namun Mahfud menyatakan dirinya belum mendengar pernyataan langsung dari Burhanuddin mengenai kasus Semanggi. Apalagi dia menilai pelanggaran HAM berat terdiri dari dua hal, yakni adanya kejahatan manusia dan adanya genosida.

Baca juga: Wah, Ternyata Jokowi Sudah Libatkan Pihak Asing Sejak Lama Terkait Pembangunan Ibu Kota Baru

Sementara itu, Kejaksaan Agung juga menjelaskan alasan penetapan status tragedi Semanggi I & II bukan pelanggaran HAM berat. Kejaksaan Agung mengacu kepada hasil penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) di DPR tahun 2001 silam.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengklaim pihaknya memilih pegangan hasil kajian yang pasti dalam penetapan status pelanggaran HAM.

“Makanya disampaikan lagi dan mengingatkan lagi, bahwa Pansus 2001 menyatakan seperti itu,” ucap Hari saat ditemui awak media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/1/20).

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsHari SetiyonoKapuspenkum Kejagung RIkasus SemanggiKejaksaan AgungKomnas HAMmahfud mdMenko Polhukam

Related articles More from author

  • Sesalkan Provokasi dan Agenda Politik Saat Negara Kesulitan Hadapi Pandemi, PBNU: Tidak Bermoral
    Nasional

    Sesalkan Provokasi dan Agenda Politik Saat Negara Kesulitan Hadapi Pandemi, PBNU: Tidak Bermoral

    29 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Jokowi ke Mahfud MD: Bagaimana itu Kasus Novel Baswedan? Saya Loh yang Dibully!
    Nasional

    Jokowi ke Mahfud MD: Bagaimana itu Kasus Novel Baswedan? Saya Loh yang Dibully!

    20 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan
    Nasional

    Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan

    16 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Soal Usulan Debat Bahasa Inggris dari Kubu Prabowo, TPN Ganjar: Ini Bukan Jago-jagoan Berbahasa
    Nasional

    Soal Usulan Debat Bahasa Inggris dari Kubu Prabowo, TPN Ganjar: Ini Bukan Jago-jagoan Berbahasa

    10 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Mahfud MD: Jika Demokrasi dan Hukum Tak Ditegakkan Seimbang, Jangan Mimpi Indonesia Emas
    Nasional

    Mahfud MD: Jika Demokrasi dan Hukum Tak Ditegakkan Seimbang, Jangan Mimpi Indonesia Emas

    19 Juni 2024
    By Joni Sitohang
  • Usai Arahan Jokowi, Investigasi Kasus Tewasnya Laskar Masuki Babak Baru
    Nasional

    Usai Arahan Jokowi, Investigasi Kasus Tewasnya Laskar Masuki Babak Baru

    15 Januari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Belarus Usir Duta Besar Prancis
    Internasional

    Belarus Usir Duta Besar Prancis

  • Resmi Tangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin, Polisi Dalami Tersangka Lain
    Nasional

    Resmi Tangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin, Polisi Dalami Tersangka Lain

  • Benarkah Air Kelapa Manjur Sembuhkan Covid-19?
    Tips & Tutorial

    Benarkah Air Kelapa Manjur Sembuhkan Covid-19?

  • Jokowi dan Ketua DPRD DKI Bertemu Empat Mata di Istana, Ada Apa?
    Nasional

    Jokowi dan Ketua DPRD DKI Bertemu Empat Mata di Istana, Ada Apa?

  • Romahurmuziy Kembali Gabung ke PPP, Jabat Apa?
    Nasional

    Romahurmuziy Klaim Sandiaga Sudah Pamitan ke Prabowo untuk Gabung PPP

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.