Ia melanjutkan, kalaupun warga tetap ingin bepergian selama libur panjang, Anies mewanti-wanti agar warga tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca juga : Sambut Baik Omnibus Law, Putri Ma’ruf Amin: Untuk Kesejahteraan Masyarakat
Ia pun mengingatkan agar warga tetap mengenakan masker ketika mengunjungi keluarga atau kerabatnya.
Anies menyebut banyak warga yang abai mengenakan masker ketika berkunjung ke rumah keluarga. Padahal, kata Anies, salah satu klaster penyebaran virus Corona yang cukup besar di Jakarta adalah klaster keluarga.
“Ketika liburan itu banyak sekali yang berkumpul sama keluarga. Karena itu, kita menganjurkan untuk melaksanakan 3M itu secara disiplin selama musim libur besok. Dengan begitu, masyarakat dapat menjalani liburan tanpa harus terinfeksi Covid-19,” tutur Anies.
Baca juga : Begini Penyataan Lengkap Habib Rizieq Shihab Terkait Rencana Pulang ke Tanah Air
Sebelumnya, Pemerintah menetapkan 28 dan 30 Oktober sebagai hari cuti bersama. Hal itu telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diteken Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.