Nefra menjelaskan, Ruslan terjerat kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap seorang petani bernama La Gode di Taliabu, Ternate, Maluku Utara, pada 2017.
Saat itu, La Gode ditangkap dan dibawa ke kantor Pos Satuan Tugas Operasi Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Opspamrahwan) Batalion Infanteri Raider Khusus 732/Banau (BKO) karena mencuri singkong parut milik warga. Kemudian La Gode tewas akibat menjadi korban penganiayaan.
Baca juga: Anies, Prabowo, Ganjar, Sandi Siapa yang Layak jadi Presiden Setelah Jokowi?
Ketika peristiwa itu, Ruslan menjabat Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau. Nefra mengatakan belasan oknum personel TNI yang bertugas di Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau juga didakwa melakukan penganiayaan terhadap La Gode.
Nefra menyatakan Oditur Militer Ambon mendakwa Ruslan dan anak buahnya melanggar Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP primer Pasal 170 ayat (1) tentang menggunakan tenaga secara bersama-sama untuk melakukan kekerasan terhadap seseorang dan (3) juncto Pasal 156 atau Pasal 170 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 56 KUHP. Usai vonis dibacakan pada 2018 silam, Ruslan dipecat dari TNI.