Sebelumnya, kabar penganiayaan Ratna ramai diperbincangkan pada Oktober 2018. Sejumlah politikus mengklaim Ratna dipukul sekelompok orang di Bandung, Jawa Barat. Foto wajah Ratna yang penuh lebam pun beredar di media sosial.
Sejumlah politikus itu mengaku mendapat kabar pemukulan dari Ratna. Namun, Ratna akhirnya mengaku luka lebam itu bukan disebabkan karena pemukulan, melainkan karena operasi plastik. Sejumlah pihak menduga Ratna membuat kebohongan karena motif politik. Ia pun dijebloskan ke Lapas perempuan kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Baca juga: Viral Bocah Penghina dan Pengancam Jokowi Ketahuan Foto Bareng Mahfud MD, Anak Siapa Sih Dia?
Pihak Ratna kemudian mengajukan permohonan Pembebasan Bersyarat (PB). Setelah dikabulkan, ia mendapat Surat Keterangan Pembebasan Bersyarat (SKPB) dari Kementerian Hukum dan HAM. Ratna juga mendapat remisi Idul Fitri dan 17 Agustus sehingga ia hanya menjalani kurungan selama 15 bulan penjara, dari vonis yang dijatuhkan hakim selama 2 tahun.