TIKTAK.ID – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi, diketahui mendukung DPR RI agar menyelesaikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan mengakomodasi kritik dan saran dari masyarakat.
“Kita berikan dukungan pada lembaga legislatif supaya bisa menyelesaikan rancangan KUHP yang baru, dengan tetap mengakomodir berbagai kritik dan saran dari masyarakat,” ujar Fahrur dalam keterangan resminya, Kamis (11/8/22), seperti dilansir CNN Indonesia.
Menurut Fahrur, pembaruan RKUHP diperlukan untuk mengisi kekosongan substansi produk hukum sebelumnya. Dia mengatakan rancangan aturan itu nantinya diharapkan mampu menyempurnakan hukum kenegaraan demi menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat.
Baca juga : Jokowi Rilis 13 Item Baru di Proyek Strategis Nasional, Apa Saja?
Fahrur menjelaskan, jika ada hal yang masih perlu diperbaiki dalam RKUHP, maka masyarakat dapat menempuh legislative review atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
“Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah cukup bagus. Bila ada materinya yang dianggap tidak cocok, nanti bisa diperbaiki sambil berjalan. Hukum dapat berubah sesuai dengan perubahan masyarakat,” tutur Fahrur.
Kemudian Fahrur menyatakan KUHP yang dimiliki dan digunakan di Indonesia saat ini merupakan peninggalan Belanda. Dia pun menyebut kitab yang sudah berumur 100 tahun lebih itu sudah kurang relevan dengan perkembangan zaman dan kondisi masyarakat Indonesia. Untuk itu, kata Fahrur, pembaruan dan perubahan menjadi sebuah keniscayaan agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat Indonesia saat ini.
Baca juga : Daftar ke KPU Bareng KIB, Pimpinan PSI: Ada Tanda-tanda Alam
“Adanya perubahan atau RKUHP pada dasarnya untuk membuat produk hukum yang sesuai dengan kondisi perkembangan masyarakat saat ini. Untuk mengisi kekosongan beberapa pelanggaran/norma hukum sehingga bisa menjamin perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, sejumlah organisasi sipil sempat meminta DPR untuk kembali menggelar rapat guna membahas RKUHP setelah masa reses anggota Dewan per 16 Agustus mendatang.
Indonesia Criminal Justice Reform (ICJR) mengklaim masih ada 73 pasal bermasalah yang tertuang di draf RKUHP. Draf RKUHP saat ini telah diperbarui oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Komisi III DPR pada awal Juli 2022 lalu.
Baca juga : Gerindra Ingin Prabowo Didampingi Khofifah di Pilpres 2024, Bagaimana Nasib Muhaimin?
Komisi III DPR RI sendiri mengaku membuka peluang untuk kembali membahas RKUHP bersama masyarakat sipil, usai RUU itu gagal disahkan sebelum 17 Agustus.