TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›PBNU Dukung DPR Selesaikan RKUHP

PBNU Dukung DPR Selesaikan RKUHP

By Joni Sitohang
12 Agustus 2022
345
0
PBNU Desak BNPT Beberkan Data 198 Pesantren Terafiliasi Teroris

TIKTAK.ID – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi, diketahui mendukung DPR RI agar menyelesaikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan mengakomodasi kritik dan saran dari masyarakat.

“Kita berikan dukungan pada lembaga legislatif supaya bisa menyelesaikan rancangan KUHP yang baru, dengan tetap mengakomodir berbagai kritik dan saran dari masyarakat,” ujar Fahrur dalam keterangan resminya, Kamis (11/8/22), seperti dilansir CNN Indonesia.

Menurut Fahrur, pembaruan RKUHP diperlukan untuk mengisi kekosongan substansi produk hukum sebelumnya. Dia mengatakan rancangan aturan itu nantinya diharapkan mampu menyempurnakan hukum kenegaraan demi menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat.

Baca juga : Jokowi Rilis 13 Item Baru di Proyek Strategis Nasional, Apa Saja?

Fahrur menjelaskan, jika ada hal yang masih perlu diperbaiki dalam RKUHP, maka masyarakat dapat menempuh legislative review atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

“Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah cukup bagus. Bila ada materinya yang dianggap tidak cocok, nanti bisa diperbaiki sambil berjalan. Hukum dapat berubah sesuai dengan perubahan masyarakat,” tutur Fahrur.

Kemudian Fahrur menyatakan KUHP yang dimiliki dan digunakan di Indonesia saat ini merupakan peninggalan Belanda. Dia pun menyebut kitab yang sudah berumur 100 tahun lebih itu sudah kurang relevan dengan perkembangan zaman dan kondisi masyarakat Indonesia. Untuk itu, kata Fahrur, pembaruan dan perubahan menjadi sebuah keniscayaan agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat Indonesia saat ini.

Baca juga : Daftar ke KPU Bareng KIB, Pimpinan PSI: Ada Tanda-tanda Alam

“Adanya perubahan atau RKUHP pada dasarnya untuk membuat produk hukum yang sesuai dengan kondisi perkembangan masyarakat saat ini. Untuk mengisi kekosongan beberapa pelanggaran/norma hukum sehingga bisa menjamin perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, sejumlah organisasi sipil sempat meminta DPR untuk kembali menggelar rapat guna membahas RKUHP setelah masa reses anggota Dewan per 16 Agustus mendatang.

Indonesia Criminal Justice Reform (ICJR) mengklaim masih ada 73 pasal bermasalah yang tertuang di draf RKUHP. Draf RKUHP saat ini telah diperbarui oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Komisi III DPR pada awal Juli 2022 lalu.

Baca juga : Gerindra Ingin Prabowo Didampingi Khofifah di Pilpres 2024, Bagaimana Nasib Muhaimin?

Komisi III DPR RI sendiri mengaku membuka peluang untuk kembali membahas RKUHP bersama masyarakat sipil, usai RUU itu gagal disahkan sebelum 17 Agustus.

TagsAhmad Fahrur RoziDPRPBNURKUHP

Related articles More from author

  • Jagat Politik RI Terancam Geger, KPK Tegaskan Bakal Bongkar Sosok 'Madam' dalam Korupsi Bansos oleh Petinggi PDIP
    Nasional

    Jagat Politik RI Terancam Geger, KPK Tegaskan Bakal Bongkar Sosok ‘Madam’ dalam Korupsi Bansos oleh Petinggi PDIP

    26 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Dulu Angkat Ahok Jadi Komut Pertamina, Kini Erick Thohir Jadikan Ketum PBNU Said Aqil Siradj Komut PT KAI
    Nasional

    Dulu Angkat Ahok Jadi Komut Pertamina, Kini Erick Thohir Jadikan Ketum PBNU Said Aqil Siradj Komut PT KAI

    4 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • MK Diminta Atur Warga Non-Anggota Parpol Bisa Daftar Caleg DPR
    Nasional

    MK Diminta Atur Warga Non-Anggota Parpol Bisa Daftar Caleg DPR

    8 Desember 2025
    By Joni Sitohang
  • Risma Ngamuk ke Pendemo: Saya Setengah Mati Bangun Kota ini, Kamu yang Hancurin
    Nasional

    Risma Ngamuk ke Pendemo: Saya Setengah Mati Bangun Kota ini, Kamu yang Hancurin

    11 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Tolak Usulan Presiden 3 Periode
    Nasional

    Jokowi: Ada yang Cari Muka Usulkan Jabatan Presiden Tiga Periode

    2 Desember 2019
    By Adam Humain
  • Sesalkan Aktivis Kritis KAMI Langsung Dibui, Fahri Hamzah: Pak Presiden dan Pak Kyai, Kita Tak Bisa Begini..
    Nasional

    Sesalkan Aktivis Kritis KAMI Langsung Dibui, Fahri Hamzah: Pak Presiden dan Pak Kyai, Kita Tak Bisa Begini..

    16 Oktober 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Lewat Perpres Baru ini, Polri Bisa Latih Warga Polisikan Terduga Ekstremis
    Nasional

    Lewat Perpres Baru ini, Polri Bisa Latih Warga Polisikan Terduga Ekstremis

  • Melesat dalam Hitungan Jam Usai Dirilis, Lagu Baru Blackpink Langsung Bertengger di Puncak iTunes
    Selebriti

    Melesat dalam Hitungan Jam Usai Dirilis, Lagu Baru Blackpink Langsung Bertengger di Puncak iTunes

  • Jadi Juara Indonesian Idol 2021, Rimar Callista Rilis Single 'Waktu dan Perhatian'
    Selebriti

    Jadi Juara Indonesian Idol 2021, Rimar Callista Rilis Single ‘Waktu dan Perhatian’

  • Dulu RI Berani Tenggelamkan Kapal China, Susi: Kenapa Sekarang Tidak Bisa?
    Nasional

    Dulu RI Berani Tenggelamkan Kapal China, Susi: Kenapa Sekarang Tidak Bisa?

  • Ucapan Klopp Buyarkan Kemenangan Manchester City
    Olahraga

    Ucapan Klopp Buyarkan Kemenangan Manchester City

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.