Tag: Ahmad Fahrur Rozi

  • PBNU Dukung DPR Selesaikan RKUHP

    PBNU Dukung DPR Selesaikan RKUHP

    TIKTAK.ID – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi, diketahui mendukung DPR RI agar menyelesaikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan mengakomodasi kritik dan saran dari masyarakat.

    “Kita berikan dukungan pada lembaga legislatif supaya bisa menyelesaikan rancangan KUHP yang baru, dengan tetap mengakomodir berbagai kritik dan saran dari masyarakat,” ujar Fahrur dalam keterangan resminya, Kamis (11/8/22), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Menurut Fahrur, pembaruan RKUHP diperlukan untuk mengisi kekosongan substansi produk hukum sebelumnya. Dia mengatakan rancangan aturan itu nantinya diharapkan mampu menyempurnakan hukum kenegaraan demi menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat.

    Baca juga : Jokowi Rilis 13 Item Baru di Proyek Strategis Nasional, Apa Saja?

    Fahrur menjelaskan, jika ada hal yang masih perlu diperbaiki dalam RKUHP, maka masyarakat dapat menempuh legislative review atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

    “Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah cukup bagus. Bila ada materinya yang dianggap tidak cocok, nanti bisa diperbaiki sambil berjalan. Hukum dapat berubah sesuai dengan perubahan masyarakat,” tutur Fahrur.

    Kemudian Fahrur menyatakan KUHP yang dimiliki dan digunakan di Indonesia saat ini merupakan peninggalan Belanda. Dia pun menyebut kitab yang sudah berumur 100 tahun lebih itu sudah kurang relevan dengan perkembangan zaman dan kondisi masyarakat Indonesia. Untuk itu, kata Fahrur, pembaruan dan perubahan menjadi sebuah keniscayaan agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat Indonesia saat ini.

    Baca juga : Daftar ke KPU Bareng KIB, Pimpinan PSI: Ada Tanda-tanda Alam

    “Adanya perubahan atau RKUHP pada dasarnya untuk membuat produk hukum yang sesuai dengan kondisi perkembangan masyarakat saat ini. Untuk mengisi kekosongan beberapa pelanggaran/norma hukum sehingga bisa menjamin perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat,” terangnya.

    Sementara itu, sejumlah organisasi sipil sempat meminta DPR untuk kembali menggelar rapat guna membahas RKUHP setelah masa reses anggota Dewan per 16 Agustus mendatang.

    Indonesia Criminal Justice Reform (ICJR) mengklaim masih ada 73 pasal bermasalah yang tertuang di draf RKUHP. Draf RKUHP saat ini telah diperbarui oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Komisi III DPR pada awal Juli 2022 lalu.

    Baca juga : Gerindra Ingin Prabowo Didampingi Khofifah di Pilpres 2024, Bagaimana Nasib Muhaimin?

    Komisi III DPR RI sendiri mengaku membuka peluang untuk kembali membahas RKUHP bersama masyarakat sipil, usai RUU itu gagal disahkan sebelum 17 Agustus.

  • MUI DKI Jakarta Resmikan Mujahid Cyber, Begini Wanti-wanti Ketua PBNU

    MUI DKI Jakarta Resmikan Mujahid Cyber, Begini Wanti-wanti Ketua PBNU

    TIKTAK.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta, diketahui telah meluncurkan Mujahid Cyber untuk melawan hoax dan buzzer. Menanggapi hal itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi berharap agar Mujahid Army tidak digunakan untuk tujuan politik.

    “Saya kira boleh saja bila memang objektif dan tidak memihak kelompok tertentu, namun benar-benar bertujuan menyampaikan kebenaran serta meluruskan berita hoax. Sebab, setiap Muslim wajib untuk amar makruf nahi mungkar, saling mengingatkan, mengajak kepada keimanan dan ketakwaan, tidak boleh menyebar berita bohong, apalagi mendorong berbuat kemaksiatan,” ujar Fahrur kepada wartawan, Senin (30/5/22), seperti dilansir detik.com.

    Kemudian Fahrur berharap Mujahid Cyber dapat menjadi sarana edukasi untuk masyarakat. Dia pun berharap Mujahid Cyber mampu memperkokoh kerukunan antarumat beragama.

    Baca juga : Beredar Baliho Dukungan Firli Capres 2024, Pimpinan KPK: Lebih Baik Pajang Gambar DPO Harun Masiku

    “Media sosial ormas Islam hendaknya dijadikan sebagai sarana edukasi mempererat ukhuwah, dan memperkokoh kerukunan antarumat beragama, maupun hubungan antara umat beragama dengan Pemerintah,” tutur Fahrur.

    Fahrur mengatakan bahwa Mujahid Cyber harus jujur dan melayani kepentingan umat. Dia juga tidak ingin Mujahid Cyber digunakan untuk mendukung tokoh tertentu demi tujuan politis.

    “Konten atau informasinya harus jujur dan melayani kepentingan umat. Konten berisi pujian, sanjungan atau kampanye mengenai seseorang untuk menyenangkan kelompok tertentu dengan tujuan politis harusnya dihindari,” tegas Fahrur.

    Baca juga : Pengamat: Surya Paloh Bisa Jadi Penentu Poros Pilpres 2024 Jika Tak Gabung KIB

    Lebih lanjut, Fahrur mengingatkan kalau memproduksi dan menyebarkan informasi membenarkan yang salah hukumnya haram. Dia pun menyebut informasi yang menipu khalayak juga hukumnya haram.

    “Memproduksi atau menyebarkan konten atau informasi yang bertujuan membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini palsu dengan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak, itu haram hukumnya,” ucap Fahrur.

    Sebelumnya, Ketua Bidang Infokom MUI DKI Jakarta Faiz Rafdi menyampaikan bahwa tugas pokok Mujahid Cyber adalah mencerdaskan literasi digital umat, serta meluruskan informasi sesat dan menebarkan ajaran agama yang rahmatan lil alamin.

    Baca juga : Megawati Bakal Tetap Pilih Puan Jika Jokowi Dukung Ganjar

    “Mujahid Cyber berfungsi sebagai Khadimul Ummat (pelayan umat) dan Shadiqul Hukumah (mitra Pemerintah) dalam informasi serta komunikasi,” jelas Faiz, mengutip CNNIndonesia.com.

    Faiz memaparkan, Muhajid Cyber juga sebagai penyeimbang dan penyedia Insan Beriman yang merupakan akronim dari Informasi Sehat, Aman, Bermutu dan Beriman.

    Dia menjabarkan, struktur Mujahid Cyber terdiri dari Dewan Penasihat, Dewan Pembina dan Dewan Pengurus, yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan sejumlah Divisi.