“Saya kan hanya diajak agar masuk dalam salah satu BUMN. Kalau bekerja untuk bangsa dan negara, sudah pasti saya siap dan bersedia. Apa saja boleh, sebab bagi saya yang terpenting adalah bisa membantu negara,” kata Ahok usai melakukan pertemuan dengan Erick Thohir.
Baca juga: Kronologis Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan
Sekadar informasi, PA 212 merupakan kelompok yang terbentuk pasca aksi unjuk rasa 2 Desember 2016. Ketika itu, beberapa ormas dikoordinir oleh GNPF MUI (saat ini GNPF Ulama) melakukan unjuk rasa. Mereka melayangkan protes atas pernyataan SARA yang keluar dari mulut Ahok saat menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Buntutnya, Ahok divonis dua tahun penjara, setelah pada Mei 2017 dinyatakan terbukti melanggar Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.
Baca juga: Demokrat Tanya Prabowo: Kalau Target Tidak Tercapai, Masih Mau Jadi Menteri Jokowi?
Bebas dari penjara pada 2019 Ahok kemudian menjadi kader PDIP.