“Tentu yang pertama harus dilakukan yaitu membuat laporan polisi, sebab itu jadi dasar kita dalam melakukan tindak lanjut penyelidikan,” kata Kombes Pol F. Barung Mangerang, SIK.
Baca juga : Begini Alasan Guru Pembuat Soal Ujian ‘Anies Selalu Diejek Mega’
Sampai saat ini ada sekitar 15 akun palsu di media sosial Facebook yang menggunakan dan mengatasnamakan Miksemar.
Di sisi lain Barung menyampaikan, akun-akun Facebook seperti Miksemar adalah mitra Kepolisian dan Pemerintah dalam menyampaikan pesan-pesan moral kepada masyarakat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar menyampaikan dirinya sangat berterima kasih atas kedatangan rekan-rekan dari Miksemar dan media yang hadir.
Baca juga : Warganet: Penahanan Rizeq Karma Kasus Ahok
“Kami dari Polda Jateng memberi apresiasi pada Miksemar karena sudah membantu Polri dalam menyampaikan pesan-pesan moral pada masyarakat,” pungkasnya
Di era milenial seperti sekarang banyak bertebaran media sosial baru. Anak kecil sampai nenek-nenek semua eksis di media sosial. Ironinya media sosial saat ini seperti kehilangan filter sehingga mudah disusupi paham radikal dan isu SARA.
Masyarakat terutama para orang tua dituntut pandai dalam memilah dan memilih informasi media sosial. Lalai sedikit, paham radikal bisa mencuci otak anak-anak yang bermedia sosial tanpa pengawasan orang tua.
Baca juga : Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang, Diduga Danai Teroris ISIS di Suriah
Apabila masyarakat bijak bermedia sosial maka media sosial dapat menjadi pemersatu bangsa. Sebaliknya apabila masyarakat tak dapat menyaring informasi dari media sosial maka sangat dimungkinkan media sosial akan menjadi media pemecah-belah bangsa.