Tidak hanya itu, Edhy menyebut akan mengundurkan diri dari Gerindra. Untuk diketahui, kini Edhy masih menyandang jabatan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Edhy dan enam orang lain sebagai tersangka. Edhy diduga telah menjadi salah satu pihak penyelenggara negara yang menerima uang terkait ekspor benih telur lobster.
Baca juga : Top! IMF Bilang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Terbaik Kedua setelah China
Tersangka itu yakni staf khusus Edhy, staf khusus istrinya, dua orang dari pihak swasta, dan dua orang yang masih buron.
“KPK menetapkan tujuh orang tersangka, yaitu masing-masing sebagai penerima, EP, SAF, APM, SWD, AF, dan AM, sedangkan sebagai pemberi SJD,” jelas Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Diketahui pula, di antara para tersangka tersebut ada politikus asal PDIP.
Baca juga : Edhy Prabowo Terkena OTT KPK, Poyuono: Tamat Sudah Ambisi Prabowo Jadi Presiden!
KPK juga menduga bahwa pihak penerima uang memberikan tarif daya angkut untuk ekspor benih lobster sebesar Rp1.800 per ekor. Uang tersebut pun diduga digunakan untuk membeli sejumlah barang mewah di luar negeri.