Selain itu, Ketua DPR RI Puan Maharani juga telah meminta Badan Legislasi DPR (Baleg) menunda pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaan di omnibus law RUU Cipta Kerja. Ia mengatakan pembahasan omnibus law saat ini banyak mendapat sorotan masyarakat.
“Pada kesempatan kali ini ada hal-hal yang lebih penting kita lakukan bersama, yakni terkait pembahasan omnibus law Cipta Kerja yang sampai saat ini banyak diperbincangkan masyarakat. Atas nama Ketua dan Pimpinan DPR, saya ingin menyampaikan bahwa terkait pembahasan omnibus law Cipta Kerja, untuk klaster ketenagakerjaan, kami meminta kepada Baleg untuk menunda pembahasannya,” terang Puan.
Baca juga: Ikut Bersuara Soal ‘Mudik Beda dengan Pulang Kampung’, Iwan Fals Sebut Jokowi ‘Kesrimpet’
Setelah adanya keputusan tersebut, serikat buruh pun sepakat membatalkan aksi. Pembahasan ulang klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja akan dilakukan usai pandemi Covid-19 berlalu.
“Dengan demikian, serikat buruh menyatakan batal atau tidak jadi aksi pada 30 April di Kemenko Perekonomian,” tutur Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis pada Jumat (24/4/20).
KSPI bersama Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) pun mengapresiasi keputusan Jokowi tersebut. Iqbal menilai keputusan ini adalah momentum bagi kaum buruh untuk menjaga persatuan bangsa dalam melawan wabah Covid-19, dan mengatur strategi bersama mencegah darurat PHK pascapandemi Corona.