Ia melanjutkan, dalam hal ini Pemerintah tak hanya menjamin keselamatan tapi juga penghidupan rakyat. Ia menyatakan pada UU No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, Pemerintah juga berkewajiban untuk memenuhi hak masyarakat.
Meski begitu, keputusan melompatnya gagasan Jokowi dari Pembatasan Sosial Berskala Besar ke darurat sipil ini menjadi pertanyaan bagi sejumlah kalangan. Direktur Riset Core Indonesia, Piter Abdullah menilai opsi karantina wilayah lebih tepat dibandingkan darurat sipil.
“Karena sebenarnya kita berhadapan dengan pandemi, berhadapan dengan persoalan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Jelas seharusnya rujukannya adalah UU Kekarantinaan Kesehatan,” ucap Piter menanggapi pernyataan Jubir Presiden.
Baca juga: Jokowi Minta Kepala Daerah Lebih Tegas Cegah Warga Mudik
Ia pun mempertanyakan Pemerintah yang seperti khawatir dan takut dengan mengambil kebijakan untuk melakukan karantina wilayah. Pasalnya, ia berpendapat UU Kekarantinaan Wilayah tersebut sangat baik untuk diambil, terlebih itu termasuk UU baru yang juga ditandatangani oleh Jokowi.
“Isinya itu jelas, bagaimana tahapan-tahapan yang harus dilakukan Pemerintah dalam rangka menghadapi kondisi yang mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat,” tutur Piter.
Ia menyarankan Pemerintah agar fokus menyelamatkan masyarakat dari pandemi Corona, sehingga korban meninggal sesedikit mungkin. Sementara masalah ekonomi nantinya akan mudah dikembalikan apabila wabah ini sudah berlalu.