Mereka menambahkan bahwa dari 2009 hingga 2018, surplus perdagangan Amerika dengan Hong Kong sebesar $ 297 miliar atau sekitar 4.349 triliun rupiah merupakan yang terbesar di antara semua mitra dagang Washington, dan ada sekitar 1.300 perusahaan Amerika yang berbasis di kota ini.
Beijing mengatakan undang-undang baru itu -yang kemungkinan akan berlaku sebelum September setelah parlemen China minggu ini menyetujui keputusan untuk memajukannya– adalah terkait dengan upaya pemisahan diri, subversi, terorisme, dan campur tangan asing di kota itu. Dengan adanya aturan itu, nanti juga akan ada markas Badan Intelijen China di Hong Kong.
Baca juga: Demonstran Bakar Kantor Polisi di Minneapolis Amerika
Dengan adanya Undang-Undang Keamanan Nasional baru itu, Kementerian Keamanan Umum Beijing mengatakan akan “membimbing dan mendukung” polisi Hong Kong. Padahal seharusnya Hong Kong independen dari China.
Merespons Undang-Undang Keamanan Nasional baru itu, ribuan orang turun ke jalan sebagai bentuk protes pada pekan ini.
Demonstran dihadang polisi anti huru-hara yang menembakkan gas air mata.
Peristiwa itu menjadi kerusuhan besar pertama di Hong Kong sejak demonstrasi anti-Pemerintah yang melumpuhkan kota selama berbulan-bulan pada tahun lalu.