Dalam cuitan lainnya, Susi menyatakan tak ada cara lain memberi efek jera maling yang masuk ke perairan Indonesia selain penenggalaman kapal, tak terkecuali kapal China.
Susi mengingatkan bahwa KKP bisa meminta serta memerintahkan untuk menangkap dan menenggelamkan kapal, dengan UU Perikanan no 45 tahun 2009. Ia pun mengimbau agar Pemerintah tidak memberi opsi lain, dan TNI meningkatkan kesiagaan.
Sebelumnya, sejumlah kapal asing penangkap ikan milik China memasuki Perairan Natuna pada 19 Desember 2019. Kapal-kapal itu dinyatakan telah melanggar ZEE Indonesia dan melakukan kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF). Coast Guard China pun dinyatakan melanggar kedaulatan di perairan Natuna.
Baca juga: Pimpinan PKS: Dikritik Soal Penanganan Banjir, Anies Dilarang Baper
Menanggapi kasus itu, Kementerian Luar Negeri memanggil Duta Besar China di Jakarta dan menyampaikan protes kerasnya. Dubes China kemudian mencatat protes yang dilayangkan untuk segera diteruskan ke Beijing.
“Hal itu penting agar hubungan bilateral kedua negara tetap berjalan dengan baik dan saling memberikan keuntungan,” kata Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah, dilansir Kompas.com. Ia menegaskan, baik Indonesia maupun China harus saling menghormati wilayah kedaulatan satu sama lain.