
TIKTAK.ID – Anggota Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik Kelautan dan Perikanan, Ali Mochtar Ngabalin meminta mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti tidak mengganggu Menteri KKP, Edhy Prabowo.
Salah satunya terkait kebijakan ekspor benih lobster. Ngabalin mengungkapkan hal itu saat mendampingi kunjungan kerja Edhy di Tuban, Jawa Timur, Rabu (8/7/20).
“Setiap orang ada masanya, maksud saya, jangan kemudian kebijakan yang diambil [Edhy] diganggu terus. Banyak juga orang yang tidak jadi menteri di periode kedua, tapi dia tidak mengganggu. Ini sehari-hari mengganggu, tidak ikhlas,” ujar Ngabalin, seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Bela Anies, Politikus Nasdem Minta Perluasan Daratan Ancol Tak Disebut Reklamasi
Kemudian Ngabalin menegaskan, kebijakan Susi tidak harus selalu dilakukan kembali oleh Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru. Untuk itu, ia mengimbau agar Susi tidak merecoki kebijakan yang dikeluarkan Edhy selaku Menteri Kelautan dan Perikanan saat ini.
“Semua aturan yang ada pada periode menteri lalu, Ibu Susi, sudah selesai pada zamannya. Dia sudah selesai pada waktunya,” terangnya.
“Kebijakan-kebijakannya sudahlah untuk periode yang kemarin. Periode sekarang menteri yang baru, sudah ada menteri yang baru, jadi jangan lagi diganggu-ganggu,” imbuhnya.
Baca juga : Sindir Menteri 3 Bulan Kerja Dari Rumah Selama Pandemi, Jokowi: Ini Malah Kayak Cuti
Kemudian Ngabalin mengklaim Susi jarang berkomunikasi dengan nelayan saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Ngabalin pun menyayangkan hal itu.
“Seakan-akan tidak ada komunikasi antara nelayan dengan KKP. Sementara, catat baik-baik, kalau KKP itu ibarat perusahaan maka saham mayoritas yang memiliki itu para nelayan, karena mereka yang bergerak di sektor kelautan,” kata Ngabalin.
Sebelumnya, Edhy Prabowo membolehkan ekspor benih lobster yang dilarang saat Susi masih menjabat. Edhy pun telah mencabut aturan larangan ekspor benih lobster yang sebelumnya diterbitkan Susi.
Baca juga : Jokowi: Kinerja Menteri Mulai Ada Perbaikan, Tapi Belum Sesuai Harapan
Pencabutan larangan itu tercantum dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Susi lantas mengkritik kebijakan itu, dan mengaku tidak rela dengan membolehkan ekspor benih lobster.
“Saya memang tidak rela dengan kebijakan itu. Saya ini rakyat biasa yang tidak rela bibit diekspor,” cuit Susi dalam akun Twitter pribadinya, dikutip Senin (6/7/20).