Dahnil mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 29 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) disebutkan ada program Bela Negara yang berupaya menanamkan nasionalisme dan patriotisme sesuai profesinya masing-masing.
Menurutnya, program tersebut juga bukan sebagai program pelatihan militer. Tidak hanya itu, juga terdapat program Komponen Pendukung dan Komponen Cadangan. Komponen Cadangan menuntut syarat yang ketat karena akan ikut pelatihan militer dasar selama tiga bulan dan terakhir mobilisasi dan demobilisasi.
“Jadi eks teroris dan residivis tidak bisa ikut program Komponen Cadangan,” kata Dahnil.
Baca juga: Cek Hoaks atau Fakta, Ma’ruf Amin Sebut Presiden Jokowi Ahli Menipu Rakyat
Dahnil menjelaskan, program deradikalisasi yang diikuti eks ISIS merupakan upaya menyadarkan pentingnya Bela Negara guna memastikan mereka cinta bangsa dan negara. Ia menyebut pada dasarnya program deradikalisasi merupakan upaya Bela Negara, yakni mengembalikan moral dan tanggung jawab mereka sebagai warga untuk turut serta membela negara.
Perlu diketahui, berdasarkan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN), Komponen Cadangan disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama atau TNI dalam menghadapi ancaman militer.