Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani terjerat dua kasus sekaligus di tahun 2018-2019, yaitu kasus ujaran kebencian dan Vlog Idiot.
Dalam kasus Vlog Idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019. Pihak Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, dan hukumannya dipangkas menjadi tiga bulan kurungan penjara dan enam bulan percobaan.
Baca juga: Selain Soal Prabowo Jadi Menhan, Pandji Pragiwaksono Siapkan Materi Lem Aibon Saat Stand Up Comedy
Sementara dalam kasus ujaran kebencian, Dhani divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019. Dhani terbukti melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA”.
Ujaran kebencian yang dimaksud terkait 3 cuitan di akun Twitter pribadinya @AHMADHANIPRAST, yang diunggah admin bernama Bimo. Salah satu cuitan yang dipermasalahkan, pada 7 Februari 2017: “Yg menistakan Agama si Ahok… yg di adili KH Ma’ruf Amin..ADP”.
Namun ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi sehingga hukumannya dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara. Setelah menjalani pidana penjara di Rutan Cipinang, Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta Timur, Dhani resmi bebas dan keluar pada Senin, 20 Desember pukul 09.33 WIB.