Polda Metro Jaya pun tetap berpegang pada Pergub Nomor 33 Tahun 2020 soal larangan ojek online mengangkut penumpang selama PSBB. Alasannya, Pergub itu yang berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Polda Metro Jaya satu gugus tugas dengan Pemprov DKI Jakarta, jadi Peraturan Gubernur inilah yang kami ikuti,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus.
Larangan ojek online mengangkut penumpang selama PSBB tak hanya diberlakukan di Jakarta. Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti menyebut semua ojek, termasuk ojek online, dilarang mengangkut penumpang selama PSBB diterapkan di Jabodetabek.
Baca juga: Jokowi Beberkan Ancaman Krisis Pangan Dunia Akibat Covid-19, RI Gimana?
Polana menjelaskan, hal itu disepakati saat BPTJ menggelar rapat virtual bersama Dinas Perhubungan se-Jabodetabek pada Senin kemarin.
“Seluruh peserta rapat sepakat, ojek tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek selama masa berlakunya PSBB,” kata Polana.
PSBB di Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi akan dimulai pada 15 April 2020. Sementara PSBB di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, akan diberlakukan pada 18 April 2020.