TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Aturan untuk Ojol Sempat Jadi Polemik, DKI Jakarta Pastikan Tetap Ikuti Permenkes

Aturan untuk Ojol Sempat Jadi Polemik, DKI Jakarta Pastikan Tetap Ikuti Permenkes

By Johan Arif
15 April 2020
892
0
Aturan untuk Ojol Sempat Jadi Polemik, DKI Jakarta Pastikan Tetap Ikuti Permenkes

TIKTAK.ID – Sempat terjadi polemik mengenai aturan boleh atau tidaknya ojek online mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya, ada dua aturan yang bertentangan.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 mengatur ojek online hanya boleh mengantar barang, bukan mengangkut penumpang.

Sedangkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, menyebut ojek online boleh mengangkut penumpang dalam keadaan tertentu. Dualisme aturan tersebut membuat bingung berbagai pihak.

Baca juga: Ini Beberapa Strategi Kota Bekasi Saat Pemberlakuan PSBB

Sebelum muncul polemik, dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta melarang ojek online mengangkut penumpang selama PSBB. Setelah muncul polemik karena dualisme aturan Pemerintah Pusat, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menegaskan bahwa ojek online tetap dilarang mengangkut penumpang selama PSBB di Jakarta.

Pemprov DKI mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, karena aturan itu yang menjadi dasar penyusunan Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

“Kami akan meneruskan kebijakan kendaraan motor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk mengangkut penumpang, dan ini nanti akan ditegakkan aturannya,” ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, seperti dilansir Kompas.com, Senin (13/4/20).

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsAturan bertentanganDKI JakartaPembatasan Sosial Berskala BesarPermenkesPolemik Ojek OnlinePSBB

Related articles More from author

  • Kenapa Makin Banyak Orang, Termasuk yang Selama ini Selalu Berseberangan, Tampak Mulai Menerima Anies?
    Nasional

    Kehabisan Anggaran untuk Atasi Banjir, Anies Minta Bantuan Pemerintah Pusat

    10 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Soal Keputusannya Gunduli dan Pindahkan Bahar bin Smith ke Nusakambangan, Menkumham Yasonna Laoly Dicecar DPR
    Nasional

    Soal Keputusannya Gunduli dan Pindahkan Bahar bin Smith ke Nusakambangan, Menkumham Yasonna Laoly Dicecar DPR

    22 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Tak Gubris Cibiran Politikus Nyinyir dan Serangan Buzzer, Anies Fokus Apresiasi Kolaborasi Petugas dan Warga DKI Bantu Korban Banjir
    Nasional

    Tak Gubris Cibiran Politikus Nyinyir dan Serangan Buzzer, Anies Fokus Apresiasi Kolaborasi Petugas dan Warga DKI Bantu Korban Banjir

    22 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Erick Thohir Instruksikan Pegawai BUMN Di Bawah 45 tahun Kembali Ngantor
    Nasional

    Erick Thohir Instruksikan Pegawai BUMN Di Bawah 45 tahun Kembali Ngantor

    19 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Survei Indikator: Ridwan Kamil Unggul Sementara dari Anies dan Ganjar
    Nasional

    Survei Indikator: Ridwan Kamil Unggul Sementara dari Anies dan Ganjar

    25 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Anak Buah Ungkap 'Pembisik' Anies dari Pihak Pemerintah Pusat Saat Putuskan PSBB DKI
    Nasional

    Anak Buah Ungkap ‘Pembisik’ Anies dari Pihak Pemerintah Pusat Saat Putuskan PSBB DKI

    25 Oktober 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Seberapa Lama Waktu Ideal untuk Tidur?
    Tips & Tutorial

    Seberapa Lama Waktu Ideal untuk Tidur?

  • Tips & Tutorial

    Tips Hindari Kerusakan Pendengaran Permanen Akibat Pakai Headset

  • TIKTAK.ID - Soal Fatwa Salat Jumat Dilakukan 2 Shift, Dilarang MUI Pusat Dibolehkan MUI DKI, Pilih Mana?
    Nasional

    Soal Fatwa Salat Jumat Dilakukan 2 Shift, Dilarang MUI Pusat Dibolehkan MUI DKI, Pilih Mana?

  • Apple Wanti-wanti, Penutup Kamera Bisa Rusak Layar MacBook
    Teknologi

    Apple Wanti-wanti, Penutup Kamera Bisa Rusak Layar MacBook

  • Malaysia Dianggap Lebih Berpeluang Ketimbang Timnas Indonesia di Piala Asia
    Olahraga

    Malaysia Dianggap Lebih Berpeluang Ketimbang Timnas Indonesia di Piala Asia

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.