Riyadi pun mengaku kecolongan karena meloloskan Donny. Pada saat, Donny lolos seleksi dan uji kelayakan, pada Juli 2018, dia sedang dalam proses perkara penipuan. Kasusnya ditangani polisi pada November 2017, dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Agustus 2018.
“Ya begitulah (kecolongan), apa yang dia sampaikan nggak sama dengan kenyataannya. Saya panggil ‘(dokumen persyaratan) ini clear kan? Udah selesai?’ dia bilang udah, ya sudah,” kata Riyadi.
Diketahui, kasus Donny tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman. Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut “turut serta melakukan penipuan berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Pada 15 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis 1 tahun penjara serta menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota.
Jaksa Penuntut Umum Priyo W kemudian mengajukan permohonan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.
Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan upaya kasasi ke MA. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak permohonan kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya masing-masing 2 tahun.
Putusan hukum untuk Donny itu sudah inkrach sejak Februari 2019. Namun, Donny masih bebas dan sempat diangkat menjadi Dirut TransJakarta pada Kamis (23/1/20). Setelah itu, Pemprov DKI Jakarta membatalkan pengangkatannya dengan alasan kasus Donny tersebut.