TIKTAK.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin dan mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, yang diduga terlibat dalam ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Melalui persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (15/6/21) malam, jaksa mengungkapkan barang bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp antara mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dengan staf khususnya sekaligus Wakil Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) perizinan usaha perikanan budi daya lobster, Safri.
“Isinya, ‘Saf, ini orangnya Pak Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR mau ikut budi daya lobster. Novel Esda. Saudara menjawab, ‘Oke Bang.’ Apa maksud saudara saksi menjawab Oke Bang?” tanya jaksa saat membacakan pesan Edhy, seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Baca juga : Ketua DPRD Tolikara Diduga Terlibat Pasok Senjata ke KKB Papua
Kemudian Safri yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan, maksud pernyataannya itu adalah bentuk persetujuan atas perintah yang disampaikan oleh Edhy. Majelis hakim pun sempat menginterupsi, karena ingin mengetahui perusahaan yang terafiliasi dengan Azis.
“Apa yang dimaksud dengan Saf ini, Safri, nanti dulu sampai Syamsuddin dulu. Wakil Ketua DPR mau ikut budi daya lobster. Saksi bisa menjelaskan PT apa yang berkaitan dengan nama itu?” tanya Hakim Ketua Albertus Usada.
“Saya tidak ingat,” kata Safri.
Baca juga : Prabowo Buka-bukaan Alasan Gabung Pemerintahan Jokowi
Setelah itu, jaksa menyebut adanya keterlibatan Fahri Hamzah dalam kegiatan izin ekspor benih lobster ini. Menurut barang bukti elektronik, Edhy memberi perintah langsung kepada Safri.
“‘Saf, ini tim Pak Fahri Hamzah mau jalan lobster, langsung hubungi dan undang presentasi,” terang jaksa membacakan pesan Edhy.
“Saksi pun menjawab, ‘Oke, Bang.’ Benar seperti itu?” tanya jaksa.
“Betul,” ucap Safri.
Baca juga : Antara Pertemuan Anies-RK di Sumedang dan Ganjar-Sandiaga di Sleman
“Artinya memang ada perintah dari Edhy? Saudara saksi masih mengingat nama perusahaannya?” cecar jaksa.
“Saya tidak tahu. Saya hanya koordinasi dengan saudara Andreau [Andreau Misanta Pribadi, ketua tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budi daya lobster],” jelas Safri.
Lebih lanjut, jaksa menjabarkan barang bukti percakapan antara Safri dan Direktur Produksi dan Usaha Budi Daya Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya KKP, Arik Hari Wibowo. Dalam percakapan tersebut, ada tiga perusahaan calon eksportir yang diberikan surat keterangan telah melakukan budi daya, padahal mereka masih belum melengkapi administrasi permohonan penetapan telah melakukan budi daya.