“Kita tunggu saja hasilnya. Jangan sampai kita langsung menjudge dulu atau memberikan komentar,” jelasnya.
“Pada saat, Pak Ahok sudah terpilih maka kita harus mendukungnya, sebab BUMN sendiri merupakan milik rakyat, bangsa, dan negara. Sehingga, sudah sepantasnya kita memberikan kemaslahatan sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, yakni tentang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia,” terang Sandi.
Baca juga: PA 212 Soal Ahok ke BUMN: Yang Lebih Sopan Sudah Gak Ada?
Sementara itu, Presiden Jokowi membenarkan bahwa Ahok dicalonkan sebagai pimpinan di salah satu BUMN, tapi belum mengungkap akan ditugaskan ke mana. Menurutnya, Ahok bisa saja duduk di Komisaris Utama atau Direktur Utama perusahaan plat merah.
“Kita sudah tahu dengan kinerja Pak Ahok, sehingga ini masih dalam proses seleksi,” kata Jokowi. “Bisa saja menjadi dua-duanya, namun harus menggunakan seleksi. Saat ini masih dalam proses.”
Baca juga: Heboh, Netizen Protes Iring-iringan Menhan Yang Berisik Dan Membandingkannya Dengan Iringan RI 1