TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Amien Rais dan Din Syamsuddin Kompak Gugat Perppu Corona Jokowi ke Mahkamah Konstitusi

Amien Rais dan Din Syamsuddin Kompak Gugat Perppu Corona Jokowi ke Mahkamah Konstitusi

By Joni Sitohang
18 April 2020
688
0
Amien Rais dan Din Syamsuddin Kompak Gugat Perppu Corona Jokowi ke Mahkamah Konstitusi

TIKTAK.ID – Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin, beserta 22 orang lainnya menggugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan Jokowi, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonannya kepada MK, Amien, Din Syamsuddin dan penggugat lain berpendapat pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2, dan 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945.

“Kami menilai apa yang dilakukan Pemerintah dalam mengeluarkan Perppu tidak pada tempatnya, karena bertentangan dengan konstitusi dan membuat tidak harmonis dengan undang-undang yang lainnya,” ujar salah satu Kuasa Hukum para pemohon, Ahmad Yani, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (16/4/20).

Baca juga : Hikmah Covid-19, Jokowi Perintahkan Erick Thohir Berantas Mafia Alkes

Ahmad Yani juga menyinggung salah satu pasal yang dinilai berlebihan yakni pasal 27 Perppu.

Dalam pasal tersebut tertulis:
1. Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Baca juga : Ditagih Anies Soal Dana Bagi Hasil, Sri Mulyani Berkelit, Pemerintah Pusat Tak Punya Duit?
2. Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, serta pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Ahmad Yani menilai pasal 27 dapat menutup kewenangan BPK untuk memeriksa dan mengaudit penggunaan anggaran. Ia juga menyorot ayat 2 yang menyatakan tidak dapat dituntut. Menurutnya, hal itu sudah mengambil kewenangan yudisial, kehakiman, dan sangat full power.

Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) juga melayangkan gugatan yang sama. MAKI bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA, meminta pasal 27 pada Perppu yang terkait imunitas aparat pemerintahan dari tuntutan perdata dan pidana saat melaksanakan aturan, agar dibatalkan.

Tagsamien raisCoronaCOVID-19Din SyamsuddinJokowiMahkamah KonstitusiPerppuVirus Coronawabah Corona

Related articles More from author

  • Presiden Duterte Sarankan Rakyatnya Pakai Bensin sebagai Disinfektan
    Internasional

    Presiden Duterte Sarankan Rakyatnya Pakai Bensin sebagai Disinfektan

    3 Agustus 2020
    By Bagas F Sinaga
  • Benarkah UU Cipta Kerja Jokowi Bisa Jadikan RI Kalahkan Vietnam Cs?
    Nasional

    Benarkah UU Cipta Kerja Jokowi Bisa Jadikan RI Kalahkan Vietnam Cs?

    16 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Dihadang Krisis Akibat Pandemi, Bagaimana Perkembangan Infrastruktur Jokowi?
    Nasional

    Dihadang Krisis Akibat Pandemi, Bagaimana Perkembangan Infrastruktur Jokowi?

    23 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Waduh, Ada Apa Kok PKS Minta Kantor Anies Baswedan Ditutup?
    Nasional

    Waduh, Ada Apa Kok PKS Minta Kantor Anies Baswedan Ditutup?

    30 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Jika Cara Atasi Pandemi Masih Begini, IDI Prediksi Indonesia Jadi Episentrum Corona Dunia
    Nasional

    Jika Cara Atasi Pandemi Masih Begini, IDI Prediksi Indonesia Jadi Episentrum Corona Dunia

    18 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Bandingkan Era Jokowi-Ahok, Hasto Sebut Anies Hanya Fokus Urusi Jakarta Pusat
    Nasional

    Bandingkan Era Jokowi-Ahok, Hasto Sebut Anies Hanya Fokus Urusi Jakarta Pusat

    1 Februari 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Pecat Ari Askhara, Erick Thohir Diminta Tunjuk Susi Pudjiastuti Jadi Dirut Garuda
    Nasional

    Pecat Ari Askhara, Erick Thohir Diminta Tunjuk Susi Pudjiastuti Jadi Dirut Garuda

  • Nasdem Ajukan 3 Nama Capres ke Surya Paloh, Siapa Saja?
    Nasional

    Nasdem Ajukan 3 Nama Capres ke Surya Paloh, Siapa Saja?

  • 5 Smartphone Terbaik Februari 2020, Harga Murah PUBG Mobile Lancar!
    Teknologi

    5 Smartphone Terbaik Februari 2020, Harga Murah PUBG Mobile Lancar!

  • Sandi Bakal Temui Prabowo Bahas Langkah Politik Jelang Pilpres 2024
    Nasional

    Sandi Bakal Temui Prabowo Bahas Langkah Politik Jelang Pilpres 2024

  • Jadi Bahan Olok-olok Andalan Pro Anies Baswedan, Ratusan 'Bangkai' Bus TransJakarta Era Jokowi-Ahok Diam-diam Mulai Dimusnahkan
    Nasional

    Jadi Bahan Olok-olok Andalan Pro Anies Baswedan, Ratusan ‘Bangkai’ Bus TransJakarta Era Jokowi-Ahok Diam-diam Mulai Dimusnahkan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.