TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›DPR: Revisi UU Pemilu Tidak Ada Pilpres oleh MPR

DPR: Revisi UU Pemilu Tidak Ada Pilpres oleh MPR

By Johan Arif
20 Januari 2026
0
0
DPR: Revisi UU Pemilu Tidak Ada Pilpres oleh MPR

TIKTAK.ID – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan Komisi II DPR dan Pemerintah diketahui telah melakukan pertemuan terbatas. Hasil pertemuan tersebut mempertegas revisi UU Pemilu tak termasuk pembahasan pemilihan Presiden dan Wapres oleh MPR.

Pertemuan terbatas itu diselenggarakan di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (19/1/26). Turut hadir di lokasi Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima, Dede Yusuf, Zulfikar Arse Sadikin hingga Bahtra Banong, dan Mensesneg Prasetyo Hadi.

“Kami juga sepakati tadi UU Pemilu yang ada itu tak termasuk pemilihan presiden oleh MPR. Itu tidak ada di situ sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang beredar di masyarakat,” ujar Dasco dalam konferensi pers, seperti dilansir detikcom.

Baca juga : Deklarasi Jadi Partai, Gerakan Rakyat Dukung Anies Maju 2029, Tolak Pilkada via DPRD

Rifqinizamy lantas mengeklaim tidak ada niat dari DPR untuk mengubah aturan mengenai pemilihan presiden. Dia menyebut isu pemilihan presiden melalui MPR, bukan domain dari DPR.

“Khusus terkait dengan Pilpres, kami sepakat atas arahan pimpinan DPR tadi, kalau tak ada satupun keinginan untuk mengubah norma menggeser dari pemilihan langsung ke MPR,” ungkap Rifqinizamy.

“Satu, karena hal itu bukan domain dari undang-undang, melainkan domain dari UUD. Dan kedua, memang tak ada sedikit pun keinginan politik untuk melakukan hal tersebut. Ini penting untuk disampaikan kepada rakyat,” imbuh Rifqinizamy.

Baca juga : Noe Letto Dilantik Jadi Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional

Adapun dalam rapat terbatas tersebut juga ditekankan bahwa revisi UU Pilkada tak masuk dalam daftar Prolegnas 2026. DPR dan Pemerintah pun menegaskan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada berbeda pembahasan.

Lebih lanjut, Dasco mengaku pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Dia menyatakan DPR RI dan Pemerintah tidak akan membahas revisi UU Pilkada tahun ini, termasuk usulan yang beredar soal kepala daerah dipilih oleh DPRD.

“Kami lebih fokus dalam melaksanakan putusan MK dalam UU Pemilu,” terang Dasco.

Baca juga : Noel Ebenezer Siap Hadapi Sidang Dakwaan Kasus Pemerasan Sertifikat K-3 

Dasco memaparkan, nantinya dalam pembahasan, masing-masing partai bakal mengusulkan sistem atau rekayasa konstitusi untuk dituangkan dalam UU yang baru.

“Setelah itu, sama-sama antara Pemerintah dan DPR membentuk revisi UU Pemilu,” imbuhnya.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsDPRMPRPilpresSufmi Dasco AhmadUU Pemilu

Related articles More from author

  • Jokowi Siapkan 'Bintang Penghargaan Sipil Tertinggi' untuk Fadli Zon dan Fahri Hamzah, Apa Gak Salah?
    Nasional

    Jokowi Siapkan ‘Bintang Penghargaan Sipil Tertinggi’ untuk Fadli Zon dan Fahri Hamzah, Apa Gak Salah?

    11 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • RUU Otsus Papua Akan Disahkan DPR-Pemerintah Besok
    Nasional

    RUU Otsus Papua Akan Disahkan DPR-Pemerintah Besok

    14 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Ruhut Curhat Soal Julukan 'Politisi Kutu Loncat' dan Potong Kuping Jika Ahok Kalah…
    Nasional

    Ruhut Curhat Soal Julukan ‘Politisi Kutu Loncat’ dan Potong Kuping Jika Ahok Kalah…

    15 September 2020
    By Joni Sitohang
  • PBNU Desak BNPT Beberkan Data 198 Pesantren Terafiliasi Teroris
    Nasional

    PBNU Dukung DPR Selesaikan RKUHP

    12 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • PA 212 Janji Gelar Demo Tolak RUU HIP Jilid 2 Lebih Besar dari Demo Ahok
    Nasional

    PA 212 Janji Gelar Demo Tolak RUU HIP Jilid 2 Lebih Besar dari Demo Ahok

    30 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Dasco dan Saan Sidak Pabrik Ban Michelin Usai Kabar PHK Massal
    Nasional

    Dasco dan Saan Sidak Pabrik Ban Michelin Usai Kabar PHK Massal

    5 November 2025
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tak Cuma Rugi Materiil, Banjir DKI Buat Katon Bagaskara Hingga Putri Rian D’Masiv Trauma
    Selebriti

    Tak Cuma Rugi Materiil, Banjir DKI Buat Katon Bagaskara Hingga Putri Rian D’Masiv Trauma

  • Janji Ubah Budaya Warga Solo Makan Daging Anjing, Gibran: Bukan Soal Halal atau Haram
    Nasional

    Janji Ubah Budaya Warga Solo Makan Daging Anjing, Gibran: Bukan Soal Halal atau Haram

  • Tidur Kurang Berkualitas
    Tips & Tutorial

    Tanda-Tanda Tidur Tak Berkualitas dan Cara Mengatasinya

  • Kemenag Resmi Tutup Pesantren Antapani Bandung yang Pengasuhnya, Herry Wirawan Terbukti Lakukan Tindakan Amoral
    Nasional

    Kemenag Resmi Tutup Pesantren Antapani Bandung yang Pengasuhnya, Herry Wirawan Terbukti Lakukan Tindakan Amoral

  • TIKTAK.ID - Kemenkominfo Sarankan Dewas TVRI Ralat SK Pemberhentian Helmy Yahya
    Nasional

    Kemenkominfo Sarankan Dewas TVRI Ralat SK Pemberhentian Helmy Yahya

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.