TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Jokowi Soal Menteri Mau Nyapres: Kalau Mengganggu, Dievaluasi!

Jokowi Soal Menteri Mau Nyapres: Kalau Mengganggu, Dievaluasi!

By Joni Sitohang
3 November 2022
312
0
Jokowi Soal Menteri Mau Nyapres: Kalau Mengganggu, Dievaluasi!

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan para menteri yang berniat menjadi calon presiden atau Capres dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang agar tetap memprioritaskan tugas negara.

Jokowi menyampaikan hal itu untuk menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat mencalonkan diri sebagai presiden bagi menteri. MK menyebut menteri tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya bila ingin nyapres.

“Tugas sebagai menteri harus tetap diutamakan,” ujar Jokowi ketika menghadiri Indodefence Expo di Jakarta, pada Rabu (2/11/22), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : KSAD Dudung Bawa Putranya Temui Panglima Andika Saat Wisuda Taruna

Kemudian Jokowi mengklaim bakal memantau kinerja menteri-menteri yang akan ikut Pilpres 2024. Bahkan Jokowi mengaku akan mengevaluasi para menteri jika kinerjanya sampai terganggu akibat Pilpres.

“Kalau kita lihat nanti mengganggu, maka akan dievaluasi, apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak,” tutur Jokowi.

Untuk diketahui, MK mengumumkan bahwa menteri tidak perlu mengundurkan diri saat nyapres. Aturan itu tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022.

Baca juga : Komando dari Jokowi, Prabowo Targetkan Separuh Alutsista Bisa Diproduksi Lokal

“Menyatakan frase ‘pejabat negara’ dalam pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu … bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” ungkap Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang daring, pada Senin (31/10/22).

MK menjelaskan, membedakan syarat pengunduran diri pejabat publik/pejabat negara, baik yang diangkat maupun dipilih, sudah tidak relevan untuk diberlakukan pada konteks saat ini.

“Sebab, untuk mengisi jabatan-jabatan politik dimaksud perlu calon-calon yang berkualitas dari berbagai unsur dan potensi sumber daya manusia Indonesia,” terangnya.

Baca juga : Jokowi Sebut 3 Kepala Negara Belum Konfirmasi Hadir di KTT G20 Bali

Apalagi untuk bisa dicalonkan sebagai Presiden atau Wakil Presiden, memiliki sifat dan syarat khusus.

Putusan tersebut pun mengubah aturan pada pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017. Dalam aturan sebelumnya, pejabat negara harus mengundurkan diri dari jabatannya ketika hendak nyapres.

Namun berdasarkan aturan sebelumnya, terdapat beberapa pejabat yang tidak perlu mundur. Pejabat itu adalah presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

TagsJokowiMenteriPemilu 2024Pilpres 2024

Related articles More from author

  • Rakernas Partai Buruh Munculkan Nama Mahfud MD Hingga Najwa Shihab Jadi Cawapres 2024
    Nasional

    Rakernas Partai Buruh Munculkan Nama Mahfud MD Hingga Najwa Shihab Jadi Cawapres 2024

    19 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Siapakah 'Menteri Elitis' yang Disentil Muhammadiyah?
    Nasional

    Siapakah ‘Menteri Elitis’ yang Disentil Muhammadiyah?

    9 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Berharap PAN Bisa Hindari Politik Sektarian
    Nasional

    Jokowi Berharap PAN Bisa Hindari Politik Sektarian

    25 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Erick Thohir Jadi Usulan Favorit Capres 2024 di PAN Jatim
    Nasional

    Erick Thohir Jadi Usulan Favorit Capres 2024 di PAN Jatim

    5 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Kapolri Ancam Jajarannya yang Tak Ikuti Jokowi: Silakan Keluar atau Saya Keluarkan!
    Nasional

    Kapolri Ancam Jajarannya yang Tak Ikuti Jokowi: Silakan Keluar atau Saya Keluarkan!

    21 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Pengamat Soroti ‘Cita-cita’ Ganjar Naikkan Gaji Guru Jadi 30 Juta Per Bulan
    Nasional

    Pengamat Soroti ‘Cita-cita’ Ganjar Naikkan Gaji Guru Jadi 30 Juta Per Bulan

    12 September 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Anies Terbitkan Pergub, Kecuali Orang-orang ini, Siapapun Dilarang Keluar-Masuk Jakarta, Siapa Saja?
    Nasional

    Anies Terbitkan Pergub, Kecuali Orang-orang ini, Siapapun Dilarang Keluar-Masuk Jakarta, Siapa Saja?

  • Tepis Tudingan Kirim Utusan Jelang Dipecat PDIP, Jokowi Malah Minta Sebut Nama
    Nasional

    Tepis Tudingan Kirim Utusan Jelang Dipecat PDIP, Jokowi Malah Minta Sebut Nama

  • Janji Ajak Bicara Relawan Soal Capres 2024, Jokowi: Tak Usah Grasah-grusuh
    Nasional

    Diisukan Jadi Cawapres di 2024, Begini Respons Dingin Jokowi

  • Susi Pudjiastuti Masuk Radar PDIP untuk Pilkada Jabar
    Nasional

    Susi Pudjiastuti Masuk Radar PDIP untuk Pilkada Jabar

  • Beberapa Hal yang Harus Dilakukan Penderita Diabetes di Malam Hari
    Tips & Tutorial

    Ahli Ungkap Penyebab Angka Diabetes Meningkat

Artikel Terbaru

  • Cara Menyembunyikan Aplikasi Android agar Privasi Tetap Aman 28 September 2026
  • HP Redmi 13C Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Kelebihannya 27 September 2026
  • Rieke Minta Audit Sejumlah Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong 27 September 2026
  • Samsung Galaxy A07 5G vs POCO M7 Pro 5G, Mana Lebih Unggul? 27 September 2026
  • Daftar 5 Pejabat yang Dinonaktifkan Buntut Penjara Mewah Cibinong 27 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (56)
  • Keuangan (9)
  • Kuliner (1,057)
  • Nasional (7,939)
  • Olahraga (1,134)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,219)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.