TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Jokowi Soal Menteri Mau Nyapres: Kalau Mengganggu, Dievaluasi!

Jokowi Soal Menteri Mau Nyapres: Kalau Mengganggu, Dievaluasi!

By Joni Sitohang
3 November 2022
312
0
Jokowi Soal Menteri Mau Nyapres: Kalau Mengganggu, Dievaluasi!

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan para menteri yang berniat menjadi calon presiden atau Capres dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang agar tetap memprioritaskan tugas negara.

Jokowi menyampaikan hal itu untuk menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat mencalonkan diri sebagai presiden bagi menteri. MK menyebut menteri tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya bila ingin nyapres.

“Tugas sebagai menteri harus tetap diutamakan,” ujar Jokowi ketika menghadiri Indodefence Expo di Jakarta, pada Rabu (2/11/22), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : KSAD Dudung Bawa Putranya Temui Panglima Andika Saat Wisuda Taruna

Kemudian Jokowi mengklaim bakal memantau kinerja menteri-menteri yang akan ikut Pilpres 2024. Bahkan Jokowi mengaku akan mengevaluasi para menteri jika kinerjanya sampai terganggu akibat Pilpres.

“Kalau kita lihat nanti mengganggu, maka akan dievaluasi, apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak,” tutur Jokowi.

Untuk diketahui, MK mengumumkan bahwa menteri tidak perlu mengundurkan diri saat nyapres. Aturan itu tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022.

Baca juga : Komando dari Jokowi, Prabowo Targetkan Separuh Alutsista Bisa Diproduksi Lokal

“Menyatakan frase ‘pejabat negara’ dalam pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu … bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” ungkap Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang daring, pada Senin (31/10/22).

MK menjelaskan, membedakan syarat pengunduran diri pejabat publik/pejabat negara, baik yang diangkat maupun dipilih, sudah tidak relevan untuk diberlakukan pada konteks saat ini.

“Sebab, untuk mengisi jabatan-jabatan politik dimaksud perlu calon-calon yang berkualitas dari berbagai unsur dan potensi sumber daya manusia Indonesia,” terangnya.

Baca juga : Jokowi Sebut 3 Kepala Negara Belum Konfirmasi Hadir di KTT G20 Bali

Apalagi untuk bisa dicalonkan sebagai Presiden atau Wakil Presiden, memiliki sifat dan syarat khusus.

Putusan tersebut pun mengubah aturan pada pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017. Dalam aturan sebelumnya, pejabat negara harus mengundurkan diri dari jabatannya ketika hendak nyapres.

Namun berdasarkan aturan sebelumnya, terdapat beberapa pejabat yang tidak perlu mundur. Pejabat itu adalah presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

TagsJokowiMenteriPemilu 2024Pilpres 2024

Related articles More from author

  • Denny Indrayana Sebut Jokowi Sudah Layak Jalani Pemeriksaan Pemakzulan oleh DPR, Sebab Apa?
    Nasional

    Denny Indrayana Sebut Jokowi Sudah Layak Jalani Pemeriksaan Pemakzulan oleh DPR, Sebab Apa?

    12 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • Fahri Hamzah Puji Jokowi Berani Pasang Badan Berlakukan Revisi Undang-Undang KPK
    Nasional

    Fahri Hamzah Puji Jokowi Berani Pasang Badan Berlakukan Revisi Undang-Undang KPK

    9 Desember 2019
    By Johan Arif
  • Dihadang Krisis Akibat Pandemi, Bagaimana Perkembangan Infrastruktur Jokowi?
    Nasional

    Dihadang Krisis Akibat Pandemi, Bagaimana Perkembangan Infrastruktur Jokowi?

    23 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Mahfud MD Ungkap Jokowi Tak Bakal Polisikan Rocky Gerung
    Nasional

    Mahfud MD Ungkap Jokowi Tak Bakal Polisikan Rocky Gerung

    6 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Mantap 'Talak Tiga' Prabowo, PA 212 Dorong Anies-Rizieq Shihab Maju Pilpres 2024, Apa Kata Pengamat?
    Nasional

    Mantap ‘Talak Tiga’ Prabowo, PA 212 Dorong Anies-Rizieq Shihab Maju Pilpres 2024, Apa Kata Pengamat?

    12 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Sandiaga Uno Didoakan Jadi Presiden oleh Warga Sukabumi
    Nasional

    Sandiaga Uno Didoakan Jadi Presiden oleh Warga Sukabumi

    7 September 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Indonesia Bakal Gabung EAFF, Ini Respons Negara-negara Asia Tenggara
    Olahraga

    Indonesia Bakal Gabung EAFF, Ini Respons Negara-negara Asia Tenggara

  • Habib Rizieq Sudah Tiba di Indonesia, Benarkah?
    NasionalViral

    Habib Rizieq Sudah Tiba di Indonesia, Benarkah?

  • Jokowi Ajak Yusril Ketemu di Istana, Bahas Apa?
    Nasional

    Yusril Desak Jokowi Segera Bentuk Kementerian Legislasi Nasional, Kalau Tidak..

  • Kepala BGN Buka Suara Usai Heboh Kabar Mitra Makan Bergizi Gratis Belum Dibayar Pemerintah
    Nasional

    Kepala BGN Buka Suara Usai Heboh Kabar Mitra Makan Bergizi Gratis Belum Dibayar Pemerintah

  • Mahfud MD Larang Polisi Lakukan Kekerasan dan Bawa Peluru Tajam Saat Kawal Demo 11 April
    Nasional

    Mahfud MD Larang Polisi Lakukan Kekerasan dan Bawa Peluru Tajam Saat Kawal Demo 11 April

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.