TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Soal Aturan Jual Beli Tanah Harus Punya BPJS, Pengamat: Diskriminatif dan Bebani Masyarakat

Soal Aturan Jual Beli Tanah Harus Punya BPJS, Pengamat: Diskriminatif dan Bebani Masyarakat

By Joni Sitohang
22 Februari 2022
511
0
Soal Aturan Jual Beli Tanah Harus Punya BPJS, Pengamat: Diskriminatif dan Bebani Masyarakat

TIKTAK.ID – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, buka suara mengenai keputusan Pemerintah yang akan mewajibkan syarat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli. Trubus mengatakan hal itu terlalu dipaksakan dan memberatkan beban masyarakat.

“Kebijakan itu akan memberatkan masyarakat dan kesannya seperti memaksakan masyarakat harus ikut BPJS Kesehatan,” ujar Trubus, seperti dilansir Republika.co.id, Senin (21/2/22).

Trubus mengatakan bahwa jual beli tanah tidak sama dengan jual beli objek lain. Dia menjelaskan, butuh transaksi dengan adanya notaris, lurah dan camat, serta bukti otentik. Untuk itu, dia menilai kebijakan ini cenderung dipaksakan.

Baca juga : Jokowi Luncurkan JKP Pengganti JHT, Apa Manfaatnya?

“Jadinya membuat proses lama dan kurang efektif bila masyarakat ingin jual beli tanah. Ini seharusnya dikaji ulang,” terang Trubus.

Kemudian Trubus mengklaim aturan mengenai BPJS Kesehatan bersifat diskriminatif. Dia menyebut aturan ini tidak memikirkan perusahaan asuransi kesehatan swasta yang ada di Indonesia.

“Masyarakat tidak semuanya anggota BPJS Kesehatan, tapi ada juga asuransi kesehatan lain, tidak hanya BPJS. Kalau semua harus pakai BPJS, lantas bagaimana asuransi yang diselenggarakan oleh swasta, berarti kan ada perilaku diskriminatif,” tutur Trubus.

Baca juga : Survei Indikator Ungkap 70 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Jokowi

Trubus pun mendesak Pemerintah agar menunda pelaksanaan aturan tersebut dan mensosialisasikannya terlebih dahulu kepada masyarakat. Dia menyatakan komunikasi kepada publik itu penting.

“Harus ada sosialisasi kepada masyarakat, dan dijelaskan secara transparan,” ungkapnya.

Perlu diketahui, kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah mulai 1 Maret 2022. Aturan itu dikeluarkan sehubungan dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca juga : Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945, Jokowi Didesak KSPSI Cabut UU Cipta Kerja

Presiden memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional agar memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” begitu bunyi surat Kementerian ATR/BPN bernomor HR.02/153-400/II/2022.

TagsBPJS KesehatanJual Beli Tanah

Related articles More from author

  • Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ganjar Sebut Jokowi Pasti Berat Ambil Keputusan Tak Populer
    Nasional

    Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ganjar Sebut Jokowi Pasti Berat Ambil Keputusan Tak Populer

    15 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Ketahui Prosedur Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan
    Tips & Tutorial

    Ketahui Prosedur Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan

    31 Juli 2022
    By Hendra Setiawan
  • Meski Tak Masuk Prolegnas, Wacana Pilkada Lewat DPRD Jalan Terus
    Nasional

    Meski Tak Masuk Prolegnas, Wacana Pilkada Lewat DPRD Jalan Terus

    20 Januari 2026
    By Joni Sitohang
  • Resmi Gabung PAN, Pelantikan Tiga Eks Kader PSI Dihadiri Tsamara Amany
    Nasional

    Resmi Gabung PAN, Pelantikan Tiga Eks Kader PSI Dihadiri Tsamara Amany

    14 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Ahok Bilang, Selain PDIP Tidak Mungkin Ada Orang yang Mencalonkannya Jadi Presiden
    Nasional

    Ahok Bilang, Selain PDIP Tidak Mungkin Ada Orang yang Mencalonkannya Jadi Presiden

    13 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Jakarta Banjir Parah, 183 Ribu Orang Tandatangani Petisi Copot Anies Baswedan
    Nasional

    Jakarta Banjir Parah, 183 Ribu Orang Tandatangani Petisi Copot Anies Baswedan

    2 Januari 2020
    By Rusli Qomar

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Parlemen Aljazair Usulkan RUU Larang Promosikan Normalisasi dengan Israel
    Internasional

    Parlemen Aljazair Usulkan RUU Larang Promosikan Normalisasi dengan Israel

  • Brigjen Pol Rusdi Hartono
    Nasional

    Aksi Teror Bom Makassar dan Serangan Mabes Dicurigai Rekayasa, Begini Penjelasan Polri

  • Nasional

    Drone Emprit Temukan Sejumlah Nama Menteri Paling Sering Disebut Terkait Reshuffle, Kok Ada Nama Ahok?

  • Relawan ABJ Sulut Sampaikan Tiga Poin Aspirasi ke Jokowi
    Nasional

    Relawan ABJ Sulut Sampaikan Tiga Poin Aspirasi ke Jokowi

  • Huawei Watch GT 3 Pro, Desain Klasik dan Premium
    Teknologi

    Huawei Watch GT 3 Pro, Desain Klasik dan Premium

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.