TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Indeks Korupsi di Indonesia Jeblok, Apa Jurus Jokowi Selanjutnya?

Indeks Korupsi di Indonesia Jeblok, Apa Jurus Jokowi Selanjutnya?

By Joni Sitohang
31 Januari 2021
621
0
Indeks Korupsi di Indonesia Jeblok, Apa Jurus Jokowi Selanjutnya?

TIKTAK.ID – Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani menjabarkan beberapa upaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memberantas korupsi.

Jaleswari mengungkapkan hal itu guna merespons turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2020.

Menurut Jaleswari, jurus pertama Jokowi yakni menghapus izin gangguan dan surat keterangan domisili usaha. Ia menilai langkah tersebut telah menunjukkan perbaikan sistemik di sektor perizinan dan tata niaga.

Baca juga : (Cek Hoaks atau Fakta) Jokowi Tunjuk Risma Gantikan Anies

“Telah mempermudah syarat berusaha serta menghemat waktu 14 hari dalam pengurusan izin, terutama bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM),” ujar Jaleswari melalui keterangan tertulis, seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat (29/1/21).

Pemerintah diketahui tengah melakukan upaya percepatan implementasi Online Single Submission. Program itu pun diharapkan bisa semakin mempercepat layanan perizinan dan mencegah pungutan liar (pungli).

Jaleswari mengatakan jurus kedua diterapkan pada sektor keuangan negara.

Baca juga : PDIP ‘Keukeuh’ UU Pilkada Tak Perlu Diubah, NasDem dan Golkar Beda Suara, Gerindra Diam

Ia mengklaim Pemerintah mencegah korupsi pada pengadaan barang dan jasa melalui sistem e-katalog.

“Penerapan e-katalog lokal di enam provinsi dan e-katalog sektoral di lima kementerian dengan volume pengadaan barang jasa yang sangat besar dan kompleks, dapat meminimalkan risiko terjadinya korupsi,” tutur Jaleswari.

Ia melanjutkan, jurus lainnya yaitu reformasi birokrasi. Menurutnya, Pemerintah mencegah jual-beli jabatan dengan menerapkan teknologi informasi dalam seleksi pejabat.

Baca juga : Kapolri Ajak Rabithah Alawiyah Sampaikan Pesan Harkamtibmas dengan Bahasa Umat

Jaleswari menjelaskan, tiga hal itu adalah bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2019-2020. Ia juga menyebut Pemerintah akan melanjutkannya dengan menambah pelibatan masyarakat dalam mencegah aksi korupsi.

“Pelaksanaan aksi Stranas PK 2021-2022 ini akan terus ditingkatkan sinergi dan kolaborasinya. Jadi tidak hanya di instansi Pemerintah, namun juga pada swasta, masyarakat sipil, CSO, akademisi, dan media massa. Dengan begitu, diharapkan aksi Stranas PK akan semakin tepat sasaran dan terukur,” ucap Jaleswari.

Untuk diketahui, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia telah menurun di tahun 2020. Hal itu diungkapkan oleh lembaga Transparency International Indonesia, Kamis (28/1)21). IPK Indonesia disebut tengah berada di angka 37 pada 2020. Nilai itu pun menurun dari IPK tahun 2019 yang sempat mencapai skor 40.

TagsIPKJokowiKorupsiUMKM

Related articles More from author

  • Ternyata Ada Peserta Pilkada Solo Raya yang Kekayaannya Kalahkan Harta Gibran Anak Jokowi
    Nasional

    Ternyata Ada Peserta Pilkada Solo Raya yang Kekayaannya Kalahkan Harta Gibran Anak Jokowi

    28 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Edy Rahmayadi Curhat ke Jokowi soal 'Pelitnya' Sri Mulyani
    Nasional

    Edy Rahmayadi Curhat ke Jokowi soal ‘Pelitnya’ Sri Mulyani

    8 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Kenalkan Konsep New Smart City IKN Nusantara
    Nasional

    Dorong Terciptanya Perdamaian, Jokowi Bakal Kunjungi Ukraina dan Rusia

    24 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • Benarkah Sepucuk Senjata Mengarah ke Perut Jokowi Saat Pimpin Upacara 17 Agustus 2020?
    Nasional

    Benarkah Sepucuk Senjata Mengarah ke Perut Jokowi Saat Pimpin Upacara 17 Agustus 2020?

    27 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Warga Yogyakarta Tulis Surat ke Jokowi, Minta Menteri ATR Dipecat
    Nasional

    Warga Yogyakarta Tulis Surat ke Jokowi, Minta Menteri ATR Dipecat

    27 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • PDIP Rayakan HUT ke-51 Tanpa Jokowi, Gibran dan Bobby
    Nasional

    PDIP Rayakan HUT ke-51 Tanpa Jokowi, Gibran dan Bobby

    14 Januari 2024
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Masalah Super Numpuk di Kemenag, Yaqut Ibaratkan 'Meja Tak Terlihat Tepinya'
    Nasional

    Masalah Super Numpuk di Kemenag, Yaqut Ibaratkan ‘Meja Tak Terlihat Tepinya’

  • HUT ke-75 TNI, Kapolda Jateng Beri Kejutan ke Pangdam IV Diponegoro
    Nasional

    HUT ke-75 TNI, Kapolda Jateng Beri Kejutan ke Pangdam IV Diponegoro

  • ICW Rilis Nama 22 Koruptor Kakap yang Bakal Bebas Jika Menkumham Ngotot Revisi Aturan dengan Dalih Corona
    Nasional

    ICW Rilis Nama 22 Koruptor Kakap yang Bakal Bebas Jika Menkumham Ngotot Revisi Aturan dengan Dalih Corona

  • POCO C40, Dibekali Baterai Besar
    Teknologi

    POCO C40, Dibekali Baterai Besar

  • Krystal Jung dan Jang Ki Young Akan Bintangi Film 'Sweet and Sour' di Netflix
    Selebriti

    Krystal Jung dan Jang Ki Young Akan Bintangi Film ‘Sweet and Sour’ di Netflix

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.