
TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo meminta agar staf khususnya, Billy Mambrasar, tidak dirundung atau di-bully lantaran cuitannya di media sosial. Ia menilai Billy dan keenam staf khusus milenial lainnya adalah anak muda yang umurnya di antara 30 tahun, jadi masih penuh semangat.
“Namanya muda-muda kan, apa ya, mungkin semangatnya lebih dibanding yang tua-tua. Jadi kalau berbicara karena terlalu semangat biasa salah dikit-dikit enggak apa-apa, anak muda kok. Dan juga sudah minta maaf,” jelas Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/19).
Kalaupun Billy sempat membuat cuitan yang menyinggung, menurutnya tidak ada persoalan. “Salah-salah dikit dimaafkan. Buat saya enggak ada masalah,” katanya.
Baca juga: Ustaz Al Habsyi: Menag Bikin Gaduh, TGB dan Yusuf Mansur ‘Apes’
Jokowi meminta publik memberi Billy kesempatan untuk berkarya. Apalagi, Billy baru menjadi stafsus belum lama ini.
“Masa baru seminggu dua minggu langsung di-bully. Berikan ruang selebar-lebarnya anak muda jadi pemimpin baik, interaksi,” lanjutnya.
Maka bagi Jokowi, tidak tepat mempersoalkan para staf khusus ini saat mereka baru diberi kesempatan. “Baru sehari dua hari dikomentari yang enggak-enggak,” ujarnya.
Halaman selanjutnya…




![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=660%2C400&ssl=1)





