TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Polrestabes Semarang Larang Tim Advokasi Dampingi Korban Salah Tangkap

Polrestabes Semarang Larang Tim Advokasi Dampingi Korban Salah Tangkap

By Joni Sitohang
8 Oktober 2020
455
0
Polrestabes Semarang Larang Tim Advokasi Dampingi Korban Salah Tangkap

TIKTAK.ID – Semarang, 7 Oktober 2020. Sampai dengan pukul 20:45 WIB Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah tidak diperbolehkan masuk ke Polrestabes Semarang untuk mendampingi korban salah tangkap.

Padahal tim advokasi sudah mendapatkan surat kuasa dari keluarga para korban untuk mencari tahu keberadaan anak-anaknya.

Saat ini kondisinya tim penasehat hukum masih tertahan di depan gerbang Polrestabes Semarang. Karena dijanjikan oleh Kanit Reskrim Polrestabes AKBP Benny.

Baca juga : Tak Terima Kelakuan Puan Matikan Mikrofon, Nikita Mirzani Ancam Datangkan Tante Lala ke DPR

Temuan dari pengaduan keluarga korban salah tangkap menceritakan jika saudara atau adik mereka ditangkap saat aparat melakukan sweeping di parkiran motor. Padahal korban niatan ingin mengambil motor dan pulang ke rumah.

Informasi yang diperoleh ada sekitar 240-an peserta aksi yang diamankan di Polrestabes Semarang dan belum mendapatkan kejelasan kondisinya. Padahal saat ini kondisi Covid-19 sehingga korban salah tangkap diharapkan dilepaskan.

Seharusnya polisi tidak melakukan penahanan terhadap peserta aksi mengingat tidak ada swab test terhadap peserta aksi yang ditahan. Hal ini sangat berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Baca juga : Laporkan Najwa Shihab ke Polisi, Dewan Pers Sebut Relawan Jokowi Kurang Kerjaan

Tindakan ini jelas bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan saksi dan tersangka berhak didampingi oleh kuasa hukum dalam proses pemeriksaan. Tindakan ini juga melanggar UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan UU 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Berdasarkan hal tersebut, kami Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah menuntut:
1. Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Kapolrestabes Semarang agar membuka akses pendampingan terhadap para korban salah tangkap.
2. Meminta Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI agar mendesak Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang memberikan akses pendampingan bagi para korban salah tangkap.

Baca juga : Tommy Soeharto Tak Terima Namanya Dicatut untuk Serang Jokowi

Tim Advokasi Pembela Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah
PBHI Jawa Tengah-Lrc KJHAM-YLBHI-LBH Semarang

Narahubung:
Eti: 083842317409
Kahar: 085742102504

TagsAdvokatCoronaCOVID-19KPAIPolrestabes SemarangTes SwabVirus Corona

Related articles More from author

  • TIKTAK.ID - Apa Jokowi Mudik Lebaran Tahun Ini? Ini Jawaban Gibran
    Nasional

    Apa Jokowi Mudik Lebaran Tahun Ini? Ini Jawaban Gibran

    1 Mei 2020
    By Rusli Qomar
  • Larang Kepala Daerah PDIP Ambil Keputusan untuk Pencitraan, Hasto Nyinyir ke Anies?
    Nasional

    Larang Kepala Daerah PDIP Ambil Keputusan untuk Pencitraan, Hasto Nyinyir ke Anies?

    13 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Gelontorkan Rp405 Triliun Demi Redam Dampak Corona, Berikut Rinciannya
    Nasional

    Jokowi Gelontorkan Rp405 Triliun Demi Redam Dampak Corona, Berikut Rinciannya

    1 April 2020
    By Rusli Qomar
  • Komentar SBY Saat Penghina Presiden Terancam 'Diciduk' di Tengah Pandemi
    Nasional

    Komentar SBY Saat Penghina Presiden Terancam ‘Diciduk’ di Tengah Pandemi

    10 April 2020
    By Joni Sitohang
  • Minhyun NU'EST Bagikan Tips Andalannya Usir Stres di Tengah Pandemi
    Selebriti

    Minhyun NU’EST Bagikan Tips Andalannya Usir Stres di Tengah Pandemi

    3 September 2020
    By
  • Angka Kasus Kematian Covid Melejit, Luhut Beri Arahan Anies-Ganjar Cs
    Nasional

    Angka Kasus Kematian Covid Melejit, Luhut Beri Arahan Anies-Ganjar Cs

    29 Juli 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Belanja Negara Lelet, Jokowi Ngamuk Lagi
    Nasional

    Belanja Negara Lelet, Jokowi Ngamuk Lagi

  • Teknologi

    ROG Phone 2, Jagonya Ponsel Gaming Saat Ini

  • Sri Mulyani Sita Harta Tommy 1,2 T
    Nasional

    Sri Mulyani Berhasil ‘Sikat’ 1,2 Triliun Uang Tommy Soeharto Eks Ipar Prabowo

  • Moeldoko Klaim Pemeriksaan Hasto di KPK Tak Terkait Kritikan Keras ke Istana
    Nasional

    Moeldoko Klaim Pemeriksaan Hasto di KPK Tak Terkait Kritikan Keras ke Istana

  • Soal Isu Kudeta AHY, Demokrat Sebut Jokowi Sudah Tegur Keras Moeldoko
    Nasional

    Soal Isu Kudeta AHY, Demokrat Sebut Jokowi Sudah Tegur Keras Moeldoko

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.