Pertama untuk warna dasar hitam digunakan untuk kendaraan pribadi. Sementara warna dasar kuning biasanya dipakai di kendaraan umum, yang digunakan untuk mencari nafkah.
Lanjut ke warna dasar merah, menandakan kendaraan tersebut dibeli dengan uang negara, alias milik pemerintah. Kendaraan dengan warna plat nomor dasar merah biasa digunakan PNS atau aparatur negara.
Sementara itu untuk plat nomor dengan warna dasar putih menjelaskan bahwa kendaraan tersebut adalah milik negara lain, yang beroperasi di wilayah Indonesia. Plat nomor ini digunakan oleh konsulat (CC/Corps Consulat) atau diplomatik negara asing (CD/Corps Diplomat).
Baca juga: Sekilas ‘Mukjizat’ di Tengah Kebakaran Gedung DPR/MPR
Selain empat warna dasar tersebut, masih ada satu warna yang tidak ditetapkan di dalam PP. Warna itu adalah dasar warna putih, dengan tulisan merah. Plat nomor jenis ini hanya boleh digunakan kendaraan bermotor dari pabrik ke diler, dan dari diler ke rumah/kantor pembeli/pemilik. Jadi yang boleh mengemudi kendaraan berplat dasar putih tulisan merah hanya pengemudi dari pabrik atau diler yang membawa STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), serta surat perintah dari pabrik/diler.
Karena plat nomor putih dengan tulisan merah ini statusnya plat nomor sementara, maka tidak bisa digunakan oleh sembarang orang. Jadi bila membeli kendaraan baru, jangan coba-coba mengendarainya menggunakan plat nomor ini, atau bahkan iseng menggunakan plat nomor palsu, karena bila terkena tilang, maka yang akan disita bukan plat nomor melainkan kendaraannya.