Mahfud MD Dukung Wacana Percepatan Pendaftaran Capres 2024
TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyetujui soal rencana percepatan jadwal pendaftaran calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) di ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang. Mahfud menilai percepatan jadwal itu menjadi bukti kalau tidak ada wacana penundaan Pemilu 2024.
“Dulu ada ribut-ribut mau ditunda, diperpanjang, tapi saya katakan tidak. Sekarang tahapan-tahapan sudah berjalan, justru ini akan dipercepat pendaftaran presidennya,” ujar Mahfud di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, pada Jumat (8/9/23), seperti dilansir Sindonews.com.
“Karena ini terlalu lama bertengkar siapa yang maju, siapa yang dapat. Jadi yang semula dijadwalkan dibuka pada 19 Oktober sampai 24 November, sekarang direncanakan dipercepat pendaftaran 10 Oktober ditutup 16 Oktober,” imbuh Mahfud.
Baca juga : Kerap Dicap Dekat dengan Habib Rizieq dan FPI, Anies Beri Penjelasan
Lebih lanjut, Mahfud MD mengajak semua pihak agar bisa turut serta menyukseskan Pilpres 2024.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin mengeklaim usulan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden maju lebih cepat karena mampu meredakan ketegangan politik menjelang Pemilu 2024.
Yanuar menganggap tidak ada hambatan dalam memajukan jadwal seperti tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dari awalnya 19 Oktober-25 November 2023 menjadi 10-16 Oktober 2023.
Baca juga : Pimpinan Pusat Pagar Nusa Klaim NU Jadi Faktor Kunci Pemilu 2024
“Memajukan jadwal pendaftaran pasangan Capres-Cawapres tak ada hambatan apa pun, baik secara administratif, yuridis, sosiologis, dan politis. Bahkan, memajukan jadwal pendaftaran bakal ikut membantu meredakan ketegangan politik lebih cepat, terutama di antara partai-partai pengusung,” jelas Yanuar dalam keterangannya di Jakarta, pada Jumat (8/9/23), mengutip Republika.co.id.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengubah jadwal pencalonan Capres dan Cawapres untuk Pilpres 2024. KPU mengusulkan perubahan jadwal itu berdasarkan Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Capres-Cawapres yang sudah diuji publik pada Senin (4/9/23).
Adapun dalam draf PKPU tersebut, masa pendaftaran berubah dari yang semula pada 19 Oktober-25 November 2023 (sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022) menjadi 10-16 Oktober 2023.