Berdasarkan penilaian BKD, kinerja Kelik disebut tak mencapai target. Sebab, Kelik disimpulkan tak berhasil menuntaskan seluruh program unggulan Anies Baswedan.
“Salah satu target Perkin (Perjanjian kinerja) pada tahun lalu tidak tercapai 100 persen,” ungkap Chaidir.
Menurut Chaidir, penilaian tersebut juga dialami kepala dinas lainnya, tetapi Kelik disebut sudah pada taraf tak bisa lagi ditoleransi, sehingga harus dicopot. Sedangkan kepala dinas lain masih di atas angka rata-rata, sehingga masih ditoleransi dan bisa melanjutkan kerja.
Baca juga: Soal Banjir, Ferdinand Hutahaean Sebut Anies Baswedan Sesat Pikir
Chaidir menyatakan Kelik telah mundur sejak hari Senin (24/2/20). Kini Kelik telah bergabung dengan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Bergabungnya Kelik ke TGUPP atas permintaan Kelik sendiri, meski dengan bergabung ke tim Anies, hal itu berarti Kelik turun jabatan. Pasalnya, tunjangan yang diterima sebagai TGUPP setara PNS eselon III, sementara jabatan kepala dinas sendiri merupakan eselon II.
“Ingin gabung ke TGUPP, memang dia mau begitu,” kata Chaidir.