Habiburokhman beranggapan apabila kasus tersebut kembali dibongkar, maka hal itu akan melanggar asas ne bis in idem yang ada dalam hukum pidana di Indonesia. Ia menjelaskan, hal itu akan menabrak kepastian hukum.
“Kalau kasus itu dibongkar kembali, tentu akan melanggar asas nebis in idem atau mengadili perkara yang sama dua kali, sehingga menabrak kepastian hukum,” tuturnya.
Sebelumnya, Arief sempat berbicara tentang Ketum Gerindra Prabowo Subianto dan menyinggung soal pelanggaran HAM masa lalu. Ia menegaskan bahwa apa yang diutarakannya ialah sebuah fakta.
Baca juga : Sentilan Fahri Hamzah untuk Ahok dan Erick Thohir: Dua Orang ini Sama-sama Nyasar…
“Kok aneh sih, itu kan fakta yang kita alami, faktor penculikan aktivis PRD dan kerusuhan Mei selalu dijadikan bahan kampanye lawannya Prabowo di setiap Pilpres,” ucap Poyuono kepada wartawan, Rabu (16/9/20).
Poyuono pun meminta kepolisian hingga kejaksaan membuktikan isu masa lalu Prabowo. Dengan begitu, lanjutnya, isu masa lalu tak menyerang Prabowo di Pilpres 2024.