Dengan adanya dugaan kucuran dana desa yang mengalir ke “desa hantu”, Kementerian Keuangan berencana mengevaluasi program dana desa. Salah satunya dengan memperketat aturan pencairan dana.
Dari catatan Kementerian Keuangan, pada 2019 setidaknya mereka telah mengucurkan uang untuk anggaran dana desa sebesar Rp70 triliun. Sementara di seluruh Indonesia pada 2019 tercatat ada 74.597 desa, dan setiap desa mendapat aliran dana sekitar Rp. 900 juta. Bila ada 5 desa dianggap “desa hantu” artinya ada Rp. 4,5 miliar yang disedot oleh “desa hantu” tu.
Pencairan dana desa sendiri sebetulnya tak semudah yang dibayangkan banyak orang. Sebab dana itu harus dicairkan melalui tiga tahap. Yaitu melalui tahap I sebesar 20 persen, tahap II sebesar 40 persen dan tahap III sebesar 40 persen. Pencairan dana ini dilakukan melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dengan tempo tertentu.
Untuk dapat mencairkan dana pada tahap I, Pemerintah Daerah wajib menyerahkan Peraturan Desa (Perdes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Pada tahap II, Pemerintah Daerah wajib memberikan laporan realisasi dan konsolidasi Dana Desa tahap I. Pada tahap III, Pemerintah Daerah wajib menyerahkan laporan lengkap penggunaan dana pada tahap I dan II.