Selain itu, salah satu masalah yang dilihat oleh Prasetio adalah pemetaan saluran air. Dia mengaku melihat air tidak masuk ke Kanal Banjir Timur ketika terjadi banjir.
“KBT tidak meluap airnya, artinya apa? Belum ada air yang datang ke situ, nah ini pemerintah daerah dipikirkan masalah itu,” terangnya.
Sebelumnya, pembentukan Pansus ini merupakan buntut sering terjadinya banjir di awal 2020. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani menilai perlu pendalaman lebih lanjut karena sudah tiga kali banjir terjadi di DKI Jakarta.
Baca juga: Isu Ahok Jadi Pimpro Ibu Kota Baru Mencuat, Eks Menteri SBY Nyinyir: Ambyar!
Pembentukan Pansus banjir kemudian telah disetujui berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD pada 24 Februari lalu. Dalam surat itu tertulis pembentukan Pansus ini sesuai dengan ketentuan Pasal 65 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
Setiap fraksi diharuskan menunjuk anggotanya untuk bergabung di Pansus banjir. Namun sampai saat ini nama-nama anggota Pansus masih dikumpulkan.