Namun, ia berpendapat Anies tidak memahami undang-undang tersebut dan terkesan menunggu aksi dari Pemerintah Pusat dalam menanggulangi wabah Covid-19. Terutama dalam menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kesehatan di rumah-rumah sakit di Jakarta. Padahal, lanjutnya, salah satu tanggung jawab Gubernur DKI Jakarta adalah menyediakan APD.
Inas menyatakan hal itu berimbas kepada semakin berlipat gandanya orang-orang yang terinfeksi virus Corona. Ia juga mengkritik kebijakan Anies dalam membatasi transportasi publik tapi tidak disertai kebijakan menutup kantor-kantor di Jakarta, sehingga diduga sebagai salah satu penyebab meningkatnya korban Corona.
Baca juga: Permintaan Anies Baswedan Karantina Jakarta Ditolak Jokowi
“Diharapkan agar Ombudsman turun tangan, karena kebijakan Anies tentang pelayanan publik, yakni pembatasan transportasi publik tersebut sangat membahayakan kesehatan masyarakat. Bisa diduga hal itu menjadi faktor melonjaknya orang-orang yang terinfeksi virus Covid-19. Apabila terpaksa harus menonjobkan Anies Baswedan sesuai UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka harus segera diputuskan oleh Ombudsman, demi menyelamatkan warga Jakarta dari wabah Covid-19,” tegasnya.