TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Anies Terbitkan Edaran Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual

Anies Terbitkan Edaran Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual

By Joni Sitohang
12 September 2021
452
0
Anies Terbitkan Edaran Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual

TIKTAK.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diketahui telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 7/SE/2021 terkait Pencegahan dan Penanganan Tindakan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Pemprov DKI Jakarta.

Melalui edaran itu, Anies memerintahkan para Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah untuk melakukan upaya pencegahan terhadap bentuk tindakan pelecehan seksual di lingkungan kerja dengan tiga ketentuan.

Ketentuan pertama adalah membangun komitmen dalam upaya pencegahan tindakan pelecehan seksual. Kemudian Anies mewajibkan seluruh pegawai untuk membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan pelecehan seksual.

Baca juga : Istana Tepis Isu Reshuffle Kabinet Jokowi

Anies pun mendesak adanya internalisasi dan sosialisasi mengenai tindakan pelecehan seksual dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja.

Edaran tersebut menyatakan bentuk tindakan pelecehan seksual yang dapat terjadi di lingkungan kerja adalah pelecehan fisik; pelecehan lisan; pelecehan isyarat; pelecehan tertulis/gambar; dan pelecehan psikologis/emosional.

Kemudian bentuk perbuatan pemaksaan seksual lainnya yang membuat rasa tidak aman dan tidak nyaman, tersinggung, takut, terintimidasi, merasa direndahkan martabatnya, serta menyebabkan masalah keselamatan, baik fisik maupun mental.

Baca juga : Ditanya Soal Maju Pilkada DKI, Begini Kata Haji Lulung

Edaran itu juga mengatur mekanisme penanganan tindakan pelecehan seksual. Mekanismenya yaitu pelapor (baik korban atau saksi) bisa menyampaikan aduan pelecehan seksual secara tertulis melalui kanal aduan pada laman https://bkddki.jakarta.go.id/pengaduan.

Setelah itu, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk bersama dengan Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) akan memberikan asesmen awal terhadap aduan/laporan, perlindungan dan pendampingan terhadap Pelapor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Badan Kepegawaian Daerah akan melakukan pemeriksaan terhadap Terlapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, begitu bunyi edaran tersebut, seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : Anak Buah AHY Berhasil Bubarkan Acara HUT Demokrat Kubu Moeldoko

Dalam proses pengaduan, setiap pelapor bakal memperoleh hak. Di antaranya penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan; perlindungan atas rasa aman, kerahasiaan identitas, laporan balik, pemberitaan yang berlebihan dan segala bentuk ancaman dan tindakan pembalasan dari pihak lain.

Terdapat pula pelayanan psikologis, konseling dan pendampingan proses hukum yang diberikan oleh UPT P2TP2A: playanan rumah aman (shelter) yang diberikan oleh Dinas Sosial dan hak lainnya.

Sedangkan terlapor juga bakal mendapatkan hak untuk penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan; kerahasiaan identitas; proses penanganan yang adil; serta kesempatan menyampaikan jawaban dan menyerahkan bukti pendukung.

TagsAniesGubernur DKI JakartaPemprov DKI Jakarta

Related articles More from author

  • Wapres Ma'ruf Amin Beri Bocoran Soal Sosok PJ Gubernur DKI Penerus Anies
    Nasional

    Wapres Ma’ruf Amin Beri Bocoran Soal Sosok PJ Gubernur DKI Penerus Anies

    24 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Persaingan Ketat Elektabilitas Prabowo dan Ganjar Terus Dibayang-bayangi Anies Baswedan
    Nasional

    Ganjar, Anies dan Prabowo Bersaing Ketat di Sumut

    8 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Perintah Jokowi Tindak Tegas Kepala Daerah yang Ikut Berkerumun, Sengaja Bidik Anies?
    Nasional

    Perintah Jokowi Tindak Tegas Kepala Daerah yang Ikut Berkerumun, Sengaja Bidik Anies?

    18 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Anies-Muhaimin Terima Dukungan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia
    Nasional

    Anies-Muhaimin Terima Dukungan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia

    10 November 2023
    By Joni Sitohang
  • Hasto Tanggapi Sindiran Anies ke Jokowi Soal Harga Pangan Naik
    Nasional

    Hasto Tanggapi Sindiran Anies ke Jokowi Soal Harga Pangan Naik

    7 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Beredar, Surat Terbuka Bos Besar Djarum dan BCA Minta Jokowi Tolak PSBB Total Versi Anies
    Nasional

    Beredar, Surat Terbuka Bos Besar Djarum dan BCA Minta Jokowi Tolak PSBB Total Versi Anies

    13 September 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Aplikasi ini Sulap Penampakan Banjir Jakarta Jadi Indah. Sengaja Ledek Anies Baswedan?
    Nasional

    Aplikasi ini Sulap Penampakan Banjir Jakarta Jadi Indah. Sengaja Ledek Anies Baswedan?

  • PKS Klaim Digoda Tinggalkan Koalisi Perubahan dengan Imbalan Uang dan Jabatan
    Nasional

    PKS Klaim Digoda Tinggalkan Koalisi Perubahan dengan Imbalan Uang dan Jabatan

  • TPN Ganjar-Mahfud Minta Aparat Jaga Netralitas Usai Ramai Pencopotan Baliho
    Nasional

    TPN Ganjar-Mahfud Minta Aparat Jaga Netralitas Usai Ramai Pencopotan Baliho

  • Polres Rembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Turus Gede
    Nasional

    Polres Rembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Turus Gede

  • Gal Gadot
    Selebriti

    Gal Gadot Siap Bintangi dan Produseri Film tentang Holocaust

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.