
Hasil kajian Dewas punya dua poin. Pertama, jika Dewas menerima perbaikan atau pembelaan Direksi, maka SK pemberhentian dibatalkan. Namun jika menolak pembelaan, maka Direksi diberhentikan.
Sebelumnya, Helmy Yahya membuat pernyataan bahwa SK yang dikeluarkan Dewas TVRI cacat hukum dan tidak mendasar.
Baca juga: NasDem Dekati PKS, Titipan Jokowi atau Kode Keras Untuk Koalisi?
Ia mengacu pada PP Nomor 13/2005 pasal 24 ayat 4. PP tersebut menyebut anggota Dewan Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya karena empat hal.
Pertama, tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, terlibat dalam hal yang merugikan lembaga.
Ketiga, dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan. Terakhir, tidak memenuhi persyaratan dalam pasal 22 (PP No.13/2005).
Baca juga: Ketimbang Main Dua Kaki, Nasdem Diminta Tarik Menterinya dari Kabinet










