Tag: TVRI

  • Kelompok Pekerja Seni Tuntut Perlindungan Hak Cipta

    Kelompok Pekerja Seni Tuntut Perlindungan Hak Cipta

    TIKTAK.ID – Kasus somasi atas pelanggaran hak cipta film “Sejauh Kumelangkah” karya Ucu Agustin yang dilakukan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan PT Telkom Indonesia (Telkom) masih belum tuntas juga.

    Kali ini, lewat rilis pers, sekelompok pekerja seni Indonesia dari berbagai disiplin ilmu dan tradisi berkesenian, memutuskan untuk menggalang dukungan untuk memberikan kekuatan moral dan material kepada Ucu Agustin.

    Berikut isi tuntutan mereka selengkapnya.

    Siaran Pers

    Lebih dari 200 Pekerja Seni dari 40 Kota Menuntut Perlindungan Hak Cipta serta Transparansi Program Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan

    Hingga 18 Oktober 2020, kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan PT Telkom Indonesia (Telkom) atas film “Sejauh Kumelangkah” karya Ucu Agustin masih berjalan.

    Kemendikbud telah memenuhi satu tuntutan, yaitu meminta maaf secara publik, atas penayangan film tanpa izin di TVRI dalam program “Belajar dari Rumah” (BDR), namun tanpa menyebut telah juga mengubah isi dan bentuk—hingga pesan karya banyak yang hilang—tanpa sepengetahuan pembuat dan pemilik film. Selain itu, film tersebut juga ditayangkan ulang di UseeTV, sebuah platform penyiaran daring komersil milik Telkom.

    Kami tahu pelanggaran hak cipta serta apa yang terjadi pada teman kami Ucu Agustin, bisa terjadi juga kepada kami. Karena itulah kami, sekelompok pekerja seni Indonesia dari berbagai disiplin ilmu dan tradisi berkesenian, memutuskan untuk menggalang dukungan untuk memberikan kekuatan moral dan material kepada Ucu Agustin.

    Sejumlah 220 pekerja seni dari 35 kota di Indonesia dan belasan kota di dunia menyatakan dukungan supaya kasus ini bisa diselesaikan sesuai dengan tuntutan dari pihak Ucu yang disampaikan melalui kuasa hukumnya. Para penandatangan surat dukungan ini berasal dari berbagai disiplin ilmu dan tradisi berkesenian berbeda. Di antara mereka adalah Joko Anwar, Dwimas Angga Sasongko, Sammaria Sari Simajuntak (sutradara film), Nia Dinata dan Muhammad Zaidy (produser film), Cholil Mahmud dan Bonita (musisi), FX Harsono (seni rupa), Gratiagusti Chananya Rompas (penyair), Intan Paramaditha (penulis), Alia Swastika (kurator seni), Dandhy Dwi Laksono (videographer), Shalahuddin Siregar (pembuat film dokumenter), dan sebagainya. Dukungan juga dinyatakan oleh berbagai para pelaku profesi di dunia film dan kesenian seperti sinematografer, sound designer, make up artist, visual effect artist, peneliti, pengelola ruang kesenian, pengelola festival dan lain-lain.

    Merespons kasus ini, Joko Anwar (sutradara film) berujar, “Output dari industri kreatif adalah karya dan hak cipta melekat dari tiap karya tersebut. Tidak menghargai hak cipta berarti mensabotase keberadaan dan kemajuan industri kreatif. Jika ini dilakukan Pemerintah, ini bukan saja ironis. Ini menyedihkan.”

    Nia Dinata (produser film) menyatakan *Setiap karya apa pun, pasti ada hak cipta melekat padanya. Untuk film apa pun, juga menyatu hak cipta di dalamnya. Kasus Ucu adalah pelajaran publik karena setiap orang yang berkarya harusnya menyadari hal itu, sehingga ketika ada yang meminjam, menyewa, membeli karya tersebut, sudah seharusnya menjalankan kedisiplinan yang dituangkan dalam persetujuan bersama berupa kontrak atau perjanjian. Indonesia harus terbiasa berdisiplin saling menghormati demi transparansi dan keadilan sosial bersama.”

    Intan Paramaditha (penulis dan dosen kajian media Macquarie University, Sydney, Australia) menyampaikan rasa prihatinnya, “Dari isu pengambilan keputusan hingga pengelolaan anggaran, transparansi masih menjadi persoalan besar institusi negara. Dalam membayangkan pelayanan dan pendidikan publik, instit…

  • Siaran Pers: Tanggapan atas Jawaban Somasi Kemendikbud dan TVRI terkait Pelanggaran Hak Cipta

    Siaran Pers: Tanggapan atas Jawaban Somasi Kemendikbud dan TVRI terkait Pelanggaran Hak Cipta

    TIKTAK.ID – Terkait SOMASI pelanggaran hak cipta yang kami layangkan pada tanggal 2 Oktober 2020 ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk karena menayangkan, memutilasi, dan memodifikasi film “Sejauh Kumelangkah”, hingga batas waktu yang ditentukan, Sdri. Ucu Agustin dan Tim Kuasa Hukum sudah menerima Jawaban dari pihak Kemendikbud dan TVRI. Berdasarkan jawaban dari kedua intansi tersebut, beberapa akan kami sampaikan sebagai berikut:
    1. Kami mengapresiasi adanya iktikad dari Kemendikbud yang telah memenuhi sebagian kecil dari tuntutan somasi kami. Namun hal tersebut belum pemenuhan seutuhnya dan belum menjawab serta menyelesaikan pokok permasalahan dan terkesan dilakukan seadanya, antara lain:
    a. Tuntutan terkait permintaan maaf secara publik melalui akun media sosial resmi dan melalui pemberitaan di TVRI, serta 5 (lima) media massa nasional karena telah melakukan pelanggaran hak cipta dengan memutilasi, memodifikasi, mendistribusikan, dan menayangkan film “Sejauh Kumelangkah” tanpa izin serta tanpa persetujuan Sdri. Ucu Agustini.

    Baca juga : Gerah Terus-terusan Difitnah, SBY Desak Pemerintah Ungkap Dalang Demo Tolak UU Ciptaker, Jika Tidak…

    Berdasarkan pantauan kami, permohonan maaf Kemendikbud hanya terkait penayangan semata, tanpa menjelaskan bahwa pelanggaran hak cipta yang dilakukan Kemendikbud adalah termasuk memutilasi, memodifikasi dan mendistribusikan film dimaksud;

    b. Tidak memenuhi maupun menyatakan sikap terkait tuntutan untuk membuka rincian anggaran dan penggunaan anggaran program BDR Kemendikbud sehingga dapat diakses publik sebagai bentuk transparansi dalam penggunaan anggaran;

    c. Tidak memenuhi maupun menyatakan sikap terkait tuntutan untuk melakukan pengawasan program BDR secara ketat, terutama terkait prosedur kontrak kerjasama dan tata kelola anggaran;

    Baca juga : Polda Jateng Acungi Jempol Demo Buruh Semarang Tertib dan Damai

    d. Tidak memenuhi maupun menyatakan sikap terkait tuntutan untuk melakukan evaluasi penyelenggaraan program BDR agar lebih inklusif dan ramah terhadap Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Diantaranya menambahkan bahasa isyarat, close caption dan menyediakan versi audio description untuk program BDR Kemendikbud;

    e. Mengaku sedang menyusun rancangan Permendikbud sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Namun belum menjelaskan lebih lanjut terkait proses dan perkembangan penyusunan perturan tersebut, mengingat tuntutan kami adalah untuk segera membuat aturan yang mengatur setidaknya metode pembelajaran yang inklusif, baik pada situasi normal ataupun pandemi, serta kewajiban penyediaan fasilitas dan bahan ajar yang mampu menfasilitasi kepentingan pendidikan yang dibutuhkan untuk seluruh peserta didik penyandang disabilitas;

    Baca juga : Tak Digubris Jokowi, KSPI dan 32 Federasi Serikat Pekerja Ancam Lanjutkan Demo Tolak UU Cipta Kerja

    Halaman selanjutnya…

  • Kabar Terbaru Kasus Somasi Sutradara Film ‘Sejauh Kumelangkah’ ke Kemendikbud, Telkom dan TVRI

    Kabar Terbaru Kasus Somasi Sutradara Film ‘Sejauh Kumelangkah’ ke Kemendikbud, Telkom dan TVRI

    TIKTAK.ID – Sutradara Film “Sejauh Kumelangkah”, Ucu Agustin melayangkan somasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), PT Telkom Indonesia (Telkom) dan, TVRI terkait dugaan pelanggaran hak cipta penayangan film dalam program Belajar dari Rumah (BDR).

    Kuasa hukum Ucu Agustin dari AMAR Law Firm and Public Interest Law Office, Alghiffari Aqsa menuturkan, somasi ditempuh lantaran ketiga pihak tersebut menayangkan dan memodifikasi film tanpa sepengetahuan pembuat serta pemegang hak cipta.

    “Film ‘Sejauh Kumelangkah’ yang memenangkan Piala Citra 2019 untuk kategori film dokumenter pendek tersebut ditayangkan dalam program Belajar dari Rumah (BDR) kerja sama Kemendikbud dan TVRI. Film kemudian juga ditayangkan di platform streaming online TV on-demand UseeTV, program layanan televisi milik Telkom,” terang Alghiff dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/10/20).

    Berikut ini kelanjutan tanggapan selengkapnya terhadap jawaban ketiga pihak yang disomasi tersebut.

    Siaran Pers:

    Tanggapan atas Jawaban Kemendikbud, TVRI, dan Telkom terkait Pelanggaran Hak Cipta

    Sdri. Ucu Agustin dan Tim Kuasa Hukum sangat mengapresiasi rekan-rekan media yang sudah meliput dan memberitakan terkait somasi (teguran hukum) yang telah dilayangkan tertanggal 2 Oktober 2020 kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan PT. Telkom Indonesia (Persero), Tbk atas perbuatan melawan hukum karena menayangkan, memutilasi, dan memodifikasi film “Sejauh Kumelangkah” tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pembuat dan pemegang hak cipta film.

    Ketiga instansi atau badan usaha tersebut telah memberikan tanggapan atas somasi melalui media rekan-rekan. Oleh karenanya kami ingin menjawab dan mengklarifikasi sebagai berikut:

    1. Kami melihat bahwa tidak ada iktikad baik dari ketiga instansi untuk memenuhi tuntutan sebagaimana disampaikan dalam somasi dan terkesan saling melempar tanggungjawab bahkan berusaha mengaburkan pokok permasalahan sehingga seolah-olah tidak terjadi pelanggaran hak cipta atas penayangan film “Sejauh Kumelangkah” dalam program BDR di TVRI dan UseeTV;

    2. Kemendikbud mengaku baru mengetahui mengenai adanya keterikatan kontrak film “Sejauh Kumelangkah” dengan AJI melalui surat keberatan yang dikirimkan oleh In-docs pada 29 Juni 2020. Klaim tersebut sangat keliru sebab sejak awal adanya permohonan rekomendasi film dari staf ahli di Kemendikbud, tepatnya 4 Juni 2020 saat Kemendikbud meminta copy dari film tersebut untuk dimasukkan ke Lembaga Sensor Film, pihak In-docs sudah menyampaikan dengan jelas bahwa film “Sejauh Kumelangkah” sedang terikat kontrak dengan pihak ketiga sehingga apakah film tersebut dapat ditayangkan atau tidak masih perlu dikonfirmasi kepada pihak AJI, oleh karenanya setidaknya diperlukan draft kontrak/MOU dari Kemendikbud untuk dapat diinformasikan kepada pihak ketiga terkait.

    3. Klaim Kemendikbud yang telah melakukan permohonan maaf tertanggal 6 Juli 2020 Sampai saat ini permohonan maaf secara publik tidak pernah dilakukan oleh Kemendikbud. Permohonan maaf tanggal 6 Juli 2020 tersebut merupakan permohonan maaf secara tertutup yang disampaikan oleh Direktur Perfilman, Musik, dan Media Baru melalui email kepada In-docs. Sama sekali tidak ditujukan kepada Sdri. Ucu Agustin selaku sutradara/produser/pemegang hak cipta. Perlu diingat bahwa Program BDR tersebut didanai dengan menggunakan dana publik, mengatasnamakan untuk kepentingan publik peserta didik, ditayangkan secara nasional di TV publik sehingga dapat diakses oleh publik. Oleh karenanya permintaan maaf Kemendikbud secara publik sangat penting dilakukan sebagai bukti komitmen dan keseriusan pemerintah pada perlindungan hak cipta, serta sebagai bentuk transparansi…

  • Berapa Sih Besaran Gaji Dirut TVRI yang Jadi Rebutan 30 Orang?

    Berapa Sih Besaran Gaji Dirut TVRI yang Jadi Rebutan 30 Orang?

    TIKTAK.ID – Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI saat ini tengah mencari Direktur Utama (Dirut). Melalui keputusan Dewan Pengawas (Dewas), LPP TVRI membuka seleksi Dirut untuk menggantikan posisi Helmy Yahya.

    Pendaftaran seleksi Dirut dibuka mulai 3 Februari, dan ditutup pada 12 Februari 2020 lalu. Sedikitnya sudah ada 30 nama yang berebut kursi Dirut menggantikan Helmy.

    Banyak yang melamar, lantas berapa gaji Dirut TVRI?

    “Direktur Utama itu gajinya sekitar 40 jutaan, belum dipotong pajak,” ungkap salah satu narasumber di kalangan internal TVRI, dilansir Detik.com, Jumat (14/2/20). Tidak hanya itu, Dirut TVRI juga mendapatkan fasilitas mobil dinas.

    Baca juga: Praktisi Media Ungkap 5 Penyebab Helmi Yahya Dicopot Dewas dari Dirut TVRI

    Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2005, jabatan Dirut TVRI setara dengan eselon I b. Oleh karena itu, mobil dinas yang diperoleh Dirut TVRI yakni sedan 2000 cc dengan 4 silinder. Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 76 tahun 2015.

    Namun, Dirut TVRI tak mendapatkan fasilitas rumah dinas. Meski begitu, dalam komponen gajinya juga terdapat komponen pinjaman perumahan.

    “TVRI kan tidak punya rumah dinas. Tapi di dalam komponen gaji itu ada macam-macam, salah satunya pinjaman perumahan. Jadi Rp40 juta sekian itu sudah semuanya, termasuk tunjangan kendaraan, pinjaman, ya itu totalnya Rp40 jutaan kalau Direktur Utama. Tapi belum dipotong pajak,” ucapnya.

    Baca juga: Kemenkominfo Sarankan Dewas TVRI Ralat SK Pemberhentian Helmy Yahya

    Sementara itu, Dirut memiliki tugas yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2005.

    Tugas Dirut masuk dalam jajaran tugas Dewan Direksi di pasal 11, sebagai berikut:
    1. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas. Hal itu meliputi kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, serta kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber daya.
    2. Memimpin dan mengelola TVRI sesuai dengan tujuan, dan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna.
    3. Menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan operasional lembaga serta operasional penyiaran.
    4. Mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    5. Menyiapkan laporan tahunan dan laporan berkala.
    6. Membuat laporan keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    7. Mewakili lembaga, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
    8. Menjalin kerja sama dengan lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri.

  • Praktisi Media Ungkap 5 Penyebab Helmi Yahya Dicopot Dewas dari Dirut TVRI

    Praktisi Media Ungkap 5 Penyebab Helmi Yahya Dicopot Dewas dari Dirut TVRI

    TIKTAK.ID – Praktisi media Helmi Adam menduga ada lima kesalahan yang telah dilakukan Helmy Yahya. Berdasarkan penelusuran Adam, kesalahan-kesalahan itulah yang menyebabkan Helmi Yahya dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas (Dewas).

    Adam mengatakan, kesalahan pertama diduga adanya masalah Rencana Kinerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) yang direvisi tanpa persetujaun Dewan Pengawas LPP TVRI. Hal itu mengakibatkan ada enam kali keterlambatan pembayaran honor SKK dan revisi anggaran rebranding.

    Kedua, tidak berkoordinasi dan mengacuhkan surat-surat teguran Dewan Pengawas TVRI. Helmy disinyalir tidak merespons balik dan tidak atau mengabaikan persetujuan Dewan Pengawas TVRI sesuai kebijakan LPP TVRI.

    Baca juga: Ma’ruf Amin Datangi KPK, Ada Apa?

    “Ketiga, adanya masalah penunjukan Kuis Siapa Berani,” ujar Adam, dilansir Tribunnews.

    Keempat, lanjut Adam, dugaan adanya masalah penayangan program siaran berbiaya besar tanpa persetujuan Dewan Pengawas TVRI.

    Kesalahan terakhir, yakni ketidakmampuan mengelola anggaran sehingga siaran ulangan program dan berita semakin banyak. Adam menyatakan hal itu terjadi karena anggaran habis jauh sebelum masanya.

    Halaman selanjutnya…

  • Kemenkominfo Sarankan Dewas TVRI Ralat SK Pemberhentian Helmy Yahya

    Kemenkominfo Sarankan Dewas TVRI Ralat SK Pemberhentian Helmy Yahya

    TIKTAK.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyarankan kepada Dewan Pengawas (Dewas) TVRI untuk memperbaiki Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas Nomor 3/2019. Hal tersebut terkait Dewas yang menonaktifkan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya dari jabatannya.

    Menkominfo Johnny G. Plate menyebutkan, Dewas memiliki kewenangan memberhentikan Direksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.13/2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Hanya saja, peraturan tersebut tidak menyatakan Dewas memiliki wewenang untuk mengangkat pelaksana tugas (Plt.) Dia mengatakan, pengangkatan Plt. dalam SK yang beredar di masyarakat dapat menimbulkan perbedaan penafsiran.

    Baca juga: Dirut TVRI Helmy Yahya Dipecat Dewan Pengawas, Gilang Dirga dan Irfan Hakim Serukan #SaveTVRI

    “Direksi TVRI mempunyai hak sesuai dengan peraturan tersebut untuk membela dirinya,” ujar Johnny di Jakarta, dilansir Bisnis.com, Jumat (6/12/19).

    Ia meminta Dewan Direksi memperhatikan hak dan kewajibannya sebagaimana yang dimaksud dalam PP.

    Tak hanya itu, dalam pasal yang sama disebutkan, Direksi yang mendapat SK pemberhentian mempunyai waktu satu bulan untuk melakukan pembelaan secara tertulis atas tuduhan yang diberikan kepadanya. Dewas kemudian diwajibkan mengkaji kembali hasil pembelaan dari Direksi. Kajian tersebut dilakukan selama dua bulan.

    Baca juga: Mengapa Idola Instan Jebolan Ajang Pencarian Bakat Tak Kunjung Tenar

    Halaman selanjutnya…

  • Mengapa Idola Instan Jebolan Ajang Pencarian Bakat Tak Kunjung Tenar

    Mengapa Idola Instan Jebolan Ajang Pencarian Bakat Tak Kunjung Tenar

    TIKTAK.ID – Sejak tahun 1962 ajang pencarian bakat melalui Bintang Radio dan Televisi di TVRI terus meramaikan Indonesia. Bahkan, acara seperti itu lambat laun semakin berkembang dan bahkan menghasilkan para musisi ternama, seperti Kunto Aji, Judika, dan Virzha dari Indonesian Idol.

    Selain itu ada juga dari beberapa ajang lainnya yang melahirkan musisi terkenal. Seperti Tika Tiwi (T2) dari Akademi Fantasi Indonesia (AFI), dan Billy Simpson dari The Voice.

    Baca juga: Nikita Mirzani Bagikan Uang dari Atas Mobil, Netizen: Orang Kaya Otak Miskin

    Namun tidak sedikit dari mereka yang memilih banting setir dan memutuskan beralih dari musisi menjadi pengusaha. Ada juga yang banting setir dikarenakan permasalahan hukum, seperti mengonsumsi narkoba dan sebagainya. Hal seperti ini dikarenakan banyaknya tantangan dalam mempertahankan statusnya sebagai musisi.

    Pengamat dan akademisi musik, Yuka Narendra mengatakan bahwa hal seperti itu terjadi karena tidak adanya kontinuitas dalam manajemen karier. Menurutnya, masih banyak hal agar menjadikan nama seorang musisi tetap bertahan di industri musik.

    Baca juga: Setuju Reuni 212 di Monas, Iwan Fals: Momen Rayakan Kebersamaan Hingga Kerinduan pada Sang Pencipta

    “Mungkin setelah lulus, mereka enggak full mau ke mana. Setelah lulus, tidak ada yang mengurusi karier mereka, mikir perkembangan karier, bahkan mereka tidak punya manajer dan booking agent. Sebab, dalam musik itu tidak hanya penyanyinya saja, melainkan infrastrukturnya juga,” jelas Yuka Narendra.

    Yuka menambahkan, ajang pencari bakat juga tidak berpengaruh banyak dalam industri musik Indonesia. Menurutnya, semuanya harus dioptimalkan dengan baik.

    Baca juga: Bakal Rilis Album Tahun Depan, Blackpink Mulai Rekaman

    “Bagi saya, memang ada sejumlah musisi yang datang dari situ. Namun bukan berarti kalau tidak ada acara musik Indonesia seperti itu tidak jalan ya,” imbuh Yuka. “Bahkan bukan berarti tidak perlu ada ajang pencarian bakat juga. Namun yang penting adalah bagaimana cara agar semua bisa dimanfaatkan menjadi sebuah jaringan dan ekosistem musik yang besar.”

    TIKTAK.ID - Mengapa Idola Instan Jebolan Ajang Pencarian Bakat Tak Kunjung Tenar

    Sementara rumah produksi Fremantle Media menjamin penanganan lebih lanjut terhadap para kontestan ajang pencarian bakat, salah satunya Indonesian Idol.

    “Untuk para pemenang, mereka akan mendapatkan kontrak recording single atau album dari recording company ternama,” kata Co Managing Director Fremantle Media.

    Baca juga: MARIA ‘MIYABI’ OZAWA TONTON LANGSUNG LAGA TIMNAS U-22 KONTRA VIETNAM