Tag: Dirut TVRI

  • Berapa Sih Besaran Gaji Dirut TVRI yang Jadi Rebutan 30 Orang?

    Berapa Sih Besaran Gaji Dirut TVRI yang Jadi Rebutan 30 Orang?

    TIKTAK.ID – Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI saat ini tengah mencari Direktur Utama (Dirut). Melalui keputusan Dewan Pengawas (Dewas), LPP TVRI membuka seleksi Dirut untuk menggantikan posisi Helmy Yahya.

    Pendaftaran seleksi Dirut dibuka mulai 3 Februari, dan ditutup pada 12 Februari 2020 lalu. Sedikitnya sudah ada 30 nama yang berebut kursi Dirut menggantikan Helmy.

    Banyak yang melamar, lantas berapa gaji Dirut TVRI?

    “Direktur Utama itu gajinya sekitar 40 jutaan, belum dipotong pajak,” ungkap salah satu narasumber di kalangan internal TVRI, dilansir Detik.com, Jumat (14/2/20). Tidak hanya itu, Dirut TVRI juga mendapatkan fasilitas mobil dinas.

    Baca juga: Praktisi Media Ungkap 5 Penyebab Helmi Yahya Dicopot Dewas dari Dirut TVRI

    Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2005, jabatan Dirut TVRI setara dengan eselon I b. Oleh karena itu, mobil dinas yang diperoleh Dirut TVRI yakni sedan 2000 cc dengan 4 silinder. Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 76 tahun 2015.

    Namun, Dirut TVRI tak mendapatkan fasilitas rumah dinas. Meski begitu, dalam komponen gajinya juga terdapat komponen pinjaman perumahan.

    “TVRI kan tidak punya rumah dinas. Tapi di dalam komponen gaji itu ada macam-macam, salah satunya pinjaman perumahan. Jadi Rp40 juta sekian itu sudah semuanya, termasuk tunjangan kendaraan, pinjaman, ya itu totalnya Rp40 jutaan kalau Direktur Utama. Tapi belum dipotong pajak,” ucapnya.

    Baca juga: Kemenkominfo Sarankan Dewas TVRI Ralat SK Pemberhentian Helmy Yahya

    Sementara itu, Dirut memiliki tugas yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2005.

    Tugas Dirut masuk dalam jajaran tugas Dewan Direksi di pasal 11, sebagai berikut:
    1. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas. Hal itu meliputi kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, serta kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber daya.
    2. Memimpin dan mengelola TVRI sesuai dengan tujuan, dan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna.
    3. Menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan operasional lembaga serta operasional penyiaran.
    4. Mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    5. Menyiapkan laporan tahunan dan laporan berkala.
    6. Membuat laporan keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    7. Mewakili lembaga, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
    8. Menjalin kerja sama dengan lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri.

  • Kemenkominfo Sarankan Dewas TVRI Ralat SK Pemberhentian Helmy Yahya

    Kemenkominfo Sarankan Dewas TVRI Ralat SK Pemberhentian Helmy Yahya

    TIKTAK.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyarankan kepada Dewan Pengawas (Dewas) TVRI untuk memperbaiki Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas Nomor 3/2019. Hal tersebut terkait Dewas yang menonaktifkan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya dari jabatannya.

    Menkominfo Johnny G. Plate menyebutkan, Dewas memiliki kewenangan memberhentikan Direksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.13/2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Hanya saja, peraturan tersebut tidak menyatakan Dewas memiliki wewenang untuk mengangkat pelaksana tugas (Plt.) Dia mengatakan, pengangkatan Plt. dalam SK yang beredar di masyarakat dapat menimbulkan perbedaan penafsiran.

    Baca juga: Dirut TVRI Helmy Yahya Dipecat Dewan Pengawas, Gilang Dirga dan Irfan Hakim Serukan #SaveTVRI

    “Direksi TVRI mempunyai hak sesuai dengan peraturan tersebut untuk membela dirinya,” ujar Johnny di Jakarta, dilansir Bisnis.com, Jumat (6/12/19).

    Ia meminta Dewan Direksi memperhatikan hak dan kewajibannya sebagaimana yang dimaksud dalam PP.

    Tak hanya itu, dalam pasal yang sama disebutkan, Direksi yang mendapat SK pemberhentian mempunyai waktu satu bulan untuk melakukan pembelaan secara tertulis atas tuduhan yang diberikan kepadanya. Dewas kemudian diwajibkan mengkaji kembali hasil pembelaan dari Direksi. Kajian tersebut dilakukan selama dua bulan.

    Baca juga: Mengapa Idola Instan Jebolan Ajang Pencarian Bakat Tak Kunjung Tenar

    Halaman selanjutnya…

  • Dirut TVRI Helmy Yahya Dipecat Dewan Pengawas, Gilang Dirga dan Irfan Hakim Serukan #SaveTVRI

    Dirut TVRI Helmy Yahya Dipecat Dewan Pengawas, Gilang Dirga dan Irfan Hakim Serukan #SaveTVRI

    TIKTAK.ID – Kabar pencopotan Helmy Yahya dari Direktur Utama (Dirut) TVRI tengah menjadi bahan pembicaraan belakangan ini. Helmy dicopot langsung oleh Dewan Pengawas, namun ia melawan keputusan itu dan mengatakan bahwa saat ini dirinya masih Dirut TVRI yang sah.

    Saat kabar pemecatan Helmy tersebar luas, warganet langsung bereaksi keras. Sejumlah artis, seperti Gilang Dirga dan Irfan Hakim, bahkan menggaungkan tagar #SaveTVRI secara kompak. Hal ini dilakukan agar Helmy Yahya kembali pada posisi semula.

    Baca juga: Channel YouTube Baim-Paula Raih Penghargaan Bergengsi Tingkat Asia

    Gilang Dirga merupakan salah satu artis yang terus memberi dukungan pada Helmy Yahya. Ketika Helmy dicopot jabatannya sebagai Dirut TVRI, ia mengatakan sangat sedih. Sebab, ia mengakui banyak sekali perkembangan TVRI di bawah arahan Helmy Yahya.

    “Mendengar kabar itu, saya sangat sedih. Sebab, saya paham betul dengan perubahan yang terjadi pada TVRI selama ini. Perkembangan TVRI sangat terasa sejak dipimpin oleh Pak @helmyyahya dan semua intuisinya. Bahkan, di bawah kepemimpinannya, prestasi yang didapat TVRI sangat luar biasa, ada beberapa screen capture yang saya sertakan pada postingan ini. Terus, sampai kapan kita harus diam? Dengan hastag #wefightback TVRI sudah menggebrak sejak awal,” tulis Gilang Dirga di akun Instagramnya.

    Halaman selanjutnya…