TIKTAK.ID – Wakil Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem), Ahmad Ali mendesak Kejaksaan Agung agar memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), berkaitan dengan pengadaan tower BTS.
Pasalnya, Ali menduga terdapat aktor tersembunyi selain Menteri Kominfo, Johnny G Plate dan lima tersangka lain dalam kasus korupsi dengan kerugian negara senilai Rp8,3 triliun tersebut.
“Karena ini bukan dilakukan oleh perorangan, melainkan oleh konsorsium, oleh perusahaan yang mengerjakan proyek itu,” ungkap Ali, seperti dilansir detikcom, pada Jumat (19/5/23).
Baca juga : Ditanya Soal Isu Hary Tanoe Bakal Jabat Menkominfo, Begini Kata Jokowi
Menurut Ali, dalam kasus ini, Johnny G Plate sebagai Menkominfo hanya berstatus sebagai Pengguna Anggaran (PA). Dia menilai korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis tersebut terjadi akibat mangkraknya pengerjaan proyek.
Ali menegaskan bahwa konsorsium dalam perusahaan seharusnya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. Oleh sebab itu, Ali mendorong agar Kejagung terus menggali kasus ini sampai ke perusahaan penyedia alat-alat pendukung lainnya.
“Artinya, jika ada proyek BTS yang tidak terbangun, berarti kan ada alat-alat penunjangnya yang juga tidak diadakan, lalu di mana alat pendukung itu sekarang?” terang Ali.
Baca juga : Soal Peluang Erick Thohir Jadi Cawapres Dampingi Prabowo, Gerindra: Butuh Restu Cak Imin
Korupsi BAKTI sendiri disebut-sebut turut melibatkan perusahaan-perusahaan penyedia alat pendukung BTS. Salah satu alat pendukung yang paling banyak memakan anggaran yaitu pengadaan panel surya. Nilai pengadaan panel surya tersebut bahkan mencapai Rp4 triliun lebih.
Seperti telah diberitakan, Kejagung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Kejagung pun menjamin sudah menemukan cukup bukti untuk menetapkan Johnny sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan bahwa telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” jelas Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi di Kejagung, Jaksel, pada Rabu (17/5/23).
Baca juga : Cak Imin Ungkap Peluang Munculnya Koalisi Baru Gerindra-PKB-Golkar
Johnny Plate telah ditahan oleh Kejagung, dan langsung dibawa ke rutan dengan mobil tahanan. Kasus korupsi ini terkait dengan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus tersebut pun diduga merugikan negara mencapai Rp8 triliun.