Menurut Chudry, mediasi yang dimaksudkan tersebut tidak jelas mengingat pihak yang dirugikan Sukmawati dalam kasus ini adalah seluruh umat Islam, bukan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu.
“Kalau mediasi, siapa yang mau lakukan tidak jelas, ini kan yang dirugikan yang beragama Islam, publik, sekarang ini semestinya mediasinya enggak bisa karena yang dirugikan umum bukan kelompok tertentu,” ujar Chudry.
Baca juga: Jaksa yang Penjarakan Ahok Dulu, Jabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kini
Chudry berpendapat, permintaan mediasi sebagaimana yang dikehendaki Ma’ruf dalam kasus Sukmawati ini secara implisit menyatakan bahwa putri Sukarno tersebut telah bersalah.
Tentunya dalam hal ini Ma’ruf berharap agar Sukmawati meminta maaf sehingga tidak sampai diseret ke pengadilan. Tidak seperti Ahok yang dulu menolak meminta maaf kepada umat Islam sehingga berujung di pengadilan dan divonis penjara.
Baca juga: Ternyata ini Alasan Fahri Hamzah Mendadak Bela Ahok Untuk Jadi Bos PLN atau Pertamina