TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Amankan Uang 56,8 Miliar, Bareskrim Bongkar Kejahatan Sindikat Internasional Rugikan Perusahaan Asing

Amankan Uang 56,8 Miliar, Bareskrim Bongkar Kejahatan Sindikat Internasional Rugikan Perusahaan Asing

By Joni Sitohang
8 September 2020
732
0
Amankan Uang 56,8 Miliar, Bareskrim Bongkar Kejahatan Sindikat Internasional Rugikan Perusahaan Asing

TIKTAK.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap kejahatan yang dilakukan oleh sindikat internasional sehingga merugikan perusahaan asal Italia Althea Italy S.p.a dan China, Shenzhen Mindary Bio Medical Elektronics Co. Ltd. Uang sebesar Rp56,8 miliar hasil kejahatan dan tiga tersangka berhasil diamankan.

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, sindikat Nigeria-Indonesia ini melakukan tindak pidana penipuan dengan modus BEC (Business Email Compromise), alias membajak email di saat perusahaan Althea Italy tengah menjalani transaksi jual-beli ventilator dan monitor untuk keperluan penanganan Covid-19 dengan Shenzen Bio Medical Electronica Co. Ltd.

“Para tersangka mengirim email kepada perusahaan Althea (Italy) mengatasnamakan seolah GM (General Manager) perusahaan China (Shenzhen Ltd) dan memberitahu bahwa ada revisi rekening untuk pembayaran ventilator dan monitor Covid-19 ke rekening di Bank Mandiri Syariah,” papar Listyo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (7/9/20).

Baca juga : Ternyata Ahok Tak Diundang Komisi VII DPR dalam Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Pertamina

Sigit menjelaskan, kejadian tindak pidana penipuan ini terjadi pada Mei 2020. Pada saat itu, NCB Interpol Italia mendapat laporan tindak pidana penipuan, yang kemudian memberitahukan ke NCB Interpol Indonesia lalu diteruskan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri.

Sigit memaparkan, ketiga pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda. Yakni SB berperan menjadi Direktur Shenzen Mindary Bio Medical Electronics Co. Ltd, lalu membuat perusahaan fiktif dan membuka rekening penampung hasil kejahatan.

Lalu, R alias J berperan sebagai Komisaris Shenzhen Mindary Bio Medical Electronics Co.Ltd. R juga membuat rekening atas nama Shenzhen yang domisilinya ditulis di Cilegon, Banten.

Baca juga : Disoal Video Marah-marahnya yang Viral, Jokowi: Tertekan Pandemi, Orang Memang Gampang Naik Pitam

Lalu TP, berperan membuat pengajuan pembukaan blokir rekening Shenzhen Mindary Bio Medical Electronics Co, Ltd sekaligusmembuat kelengkapan administrasi palsu untuk upaya membuka blokir rekening Shenzhen.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsBareskrimPerusahaan AsingSindikat Internasional

Related articles More from author

  • Ikatan Aktivis 98 Pro-Jokowi: Kami Akan Siapkan 1.000 Lawyer untuk Jaga Abu Janda
    Nasional

    Ikatan Aktivis 98 Pro-Jokowi: Kami Akan Siapkan 1.000 Lawyer untuk Jaga Abu Janda

    1 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Bakal Segera Diperiksa Bareskrim, Refly Harun Terancam Ditetapkan Tersangka?
    Nasional

    Bakal Segera Diperiksa Bareskrim, Refly Harun Terancam Ditetapkan Tersangka?

    2 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Kabareskrim Pastikan Kasus Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab Segera Dituntaskan
    Nasional

    Kabareskrim Pastikan Kasus Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab Segera Dituntaskan

    22 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Habib Rizieq dan Kuasa Hukumnya Mendadak Beda Pengakuan, Soal Apa?
    Nasional

    Habib Rizieq dan Kuasa Hukumnya Mendadak Beda Pengakuan, Soal Apa?

    16 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Bareskrim Mulai Proses Ekstradisi Jozeph Paul Zhang
    Nasional

    Bareskrim Mulai Proses Ekstradisi Jozeph Paul Zhang

    2 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Heboh Tagar #JanganPercayaACT di Jagat Twitter Usai Viral Laporan Soal Penyelewengan Donasi
    Nasional

    Ternyata ACT Juga Sunat Donasi Bencana Alam, Total Selewengkan 450 Miliar dalam 15 tahun

    4 Agustus 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Survei Kepuasan Publik di 100 Hari Jokowi-Ma'ruf: Alvara 69,4 Persen, Indo Barometer 70,1 Persen
    Nasional

    Survei Kepuasan Publik di 100 Hari Jokowi-Ma’ruf: Alvara 69,4 Persen, Indo Barometer 70,1 Persen

  • TIKTAK.ID - Diancam Uni Eropa Terkait Ekspor Nikel, Jokowi Pantang Mundur, Kejagung Siap Bela
    Nasional

    Diancam Uni Eropa Terkait Ekspor Nikel, Jokowi Pantang Mundur, Kejagung Siap Bela

  • Pengamat Minta PSSI Rapatkan Barisan dan Satu Suara di Publik
    Olahraga

    Pengamat Minta PSSI Rapatkan Barisan dan Satu Suara di Publik

  • Curhat Terbuka Soal 'Dipanas-panasi', Kode Megawati Masih Incar Posisi Presiden RI?
    Nasional

    Curhat Terbuka Soal ‘Dipanas-panasi’, Kode Megawati Masih Incar Posisi Presiden RI?

  • TIKTAK.ID - Setelah Ratna dan Dhani, Kini Buni Yani Bebas Bersyarat
    Nasional

    Setelah Ratna dan Dhani, Kini Buni Yani Bebas Bersyarat

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.