TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Amankan Uang 56,8 Miliar, Bareskrim Bongkar Kejahatan Sindikat Internasional Rugikan Perusahaan Asing

Amankan Uang 56,8 Miliar, Bareskrim Bongkar Kejahatan Sindikat Internasional Rugikan Perusahaan Asing

By Joni Sitohang
8 September 2020
732
0
Amankan Uang 56,8 Miliar, Bareskrim Bongkar Kejahatan Sindikat Internasional Rugikan Perusahaan Asing

TIKTAK.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap kejahatan yang dilakukan oleh sindikat internasional sehingga merugikan perusahaan asal Italia Althea Italy S.p.a dan China, Shenzhen Mindary Bio Medical Elektronics Co. Ltd. Uang sebesar Rp56,8 miliar hasil kejahatan dan tiga tersangka berhasil diamankan.

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, sindikat Nigeria-Indonesia ini melakukan tindak pidana penipuan dengan modus BEC (Business Email Compromise), alias membajak email di saat perusahaan Althea Italy tengah menjalani transaksi jual-beli ventilator dan monitor untuk keperluan penanganan Covid-19 dengan Shenzen Bio Medical Electronica Co. Ltd.

“Para tersangka mengirim email kepada perusahaan Althea (Italy) mengatasnamakan seolah GM (General Manager) perusahaan China (Shenzhen Ltd) dan memberitahu bahwa ada revisi rekening untuk pembayaran ventilator dan monitor Covid-19 ke rekening di Bank Mandiri Syariah,” papar Listyo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (7/9/20).

Baca juga : Ternyata Ahok Tak Diundang Komisi VII DPR dalam Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Pertamina

Sigit menjelaskan, kejadian tindak pidana penipuan ini terjadi pada Mei 2020. Pada saat itu, NCB Interpol Italia mendapat laporan tindak pidana penipuan, yang kemudian memberitahukan ke NCB Interpol Indonesia lalu diteruskan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri.

Sigit memaparkan, ketiga pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda. Yakni SB berperan menjadi Direktur Shenzen Mindary Bio Medical Electronics Co. Ltd, lalu membuat perusahaan fiktif dan membuka rekening penampung hasil kejahatan.

Lalu, R alias J berperan sebagai Komisaris Shenzhen Mindary Bio Medical Electronics Co.Ltd. R juga membuat rekening atas nama Shenzhen yang domisilinya ditulis di Cilegon, Banten.

Baca juga : Disoal Video Marah-marahnya yang Viral, Jokowi: Tertekan Pandemi, Orang Memang Gampang Naik Pitam

Lalu TP, berperan membuat pengajuan pembukaan blokir rekening Shenzhen Mindary Bio Medical Electronics Co, Ltd sekaligusmembuat kelengkapan administrasi palsu untuk upaya membuka blokir rekening Shenzhen.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsBareskrimPerusahaan AsingSindikat Internasional

Related articles More from author

  • Jokowi Sudah Serahkan Nama Calon Kapolri ke DPR, Siapa Dia?
    Nasional

    Jokowi Sudah Serahkan Nama Calon Kapolri ke DPR, Siapa Dia?

    13 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Viral! Situs Resmi DPR Diretas, Tampilan Berandanya Berubah Jadi 'Dewan Pengkhianat Rakyat Republik Indonesia'
    Nasional

    Viral! Situs Resmi DPR Diretas, Tampilan Berandanya Berubah Jadi ‘Dewan Pengkhianat Rakyat Republik Indonesia’

    8 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Heboh Tagar #JanganPercayaACT di Jagat Twitter Usai Viral Laporan Soal Penyelewengan Donasi
    Nasional

    Ternyata ACT Juga Sunat Donasi Bencana Alam, Total Selewengkan 450 Miliar dalam 15 tahun

    4 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Siber Bareskrim Bekuk Pembobol Akun Grab dan Rekening Nasabah
    Nasional

    Siber Bareskrim Bekuk Pembobol Akun Grab dan Rekening Nasabah

    7 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Ini Deretan Pengacara yang Siap Dampingi Said Didu Melawan Luhut
    Nasional

    Ini Deretan Pengacara yang Siap Dampingi Said Didu Melawan Luhut

    5 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Bareskrim Usut Dugaan Pidana Perbankan PT Bosowa yang Langgar Perintah OJK
    Nasional

    Bareskrim Usut Dugaan Pidana Perbankan PT Bosowa yang Langgar Perintah OJK

    11 Maret 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Curhat Jokowi Desak Gencatan Senjata di Gaza Tak Ditanggapi Joe Biden
    Nasional

    Curhat Jokowi Desak Gencatan Senjata di Gaza Tak Ditanggapi Joe Biden

  • Popularitas Jenderal yang Jadi Idola Ahok ini Bikin Soeharto Iri, Pernah Gebrak Meja di Rumah Cendana
    Nasional

    Popularitas Jenderal yang Jadi Idola Ahok ini Bikin Soeharto Iri, Pernah Gebrak Meja di Rumah Cendana

  • IPSI Ungkap Indikasi Kecurangan SEA Games Pencak Silat
    Olahraga

    IPSI Ungkap Indikasi Kecurangan SEA Games Pencak Silat

  • Andre Rosiade Desak Jokowi Copot Ahok yang Bikin Citra Pertamina Jadi Negatif di Mata Publik
    Nasional

    Andre Rosiade Desak Jokowi Copot Ahok yang Bikin Citra Pertamina Jadi Negatif di Mata Publik

  • Jose Mourinho: Tottenham Hotspur Anjlok Akibat Bola Baru
    Olahraga

    Jose Mourinho: Tottenham Hotspur Anjlok Akibat Bola Baru

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.