TIKTAK.ID – Bareskrim Polri bakal memeriksa Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pada Selasa (3/11/20) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono mengemukakan Refly Harun akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait konten yang dibuatnya bersama Sugik Nur Raharja alias Gus Nur.
Konten tersebut disebarkan melalui Channel YouTube Refly Harun beberapa waktu lalu.
Baca juga : Demokrat: Jokowi Butuh Pengakuan Dunia, Paksa Jubirnya Dompleng Penghargaan Bergengsi yang Didapat Anies
Gus Nur sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait perkara tindak pidana ujaran kebencian terhadap Organisasi Islam NU melalui media sosial tersebut.
“Diperiksa hari Selasa 3 November 2020 jam 10.00 WIB,” tutur Awi kepada Bisnis, Minggu (1/11/20).
Bareskrim Polri mengimbau Refly Harun bersikap kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.
Baca juga : Pengamat Sebut MRT Zamannya Foke-Jokowi, LRT Ahok, Eranya Anies Belum Ada
“Semoga yang bersangkutan kooperatif ya,” tutur Awi, Minggu (1/11/20).
Awi tidak menyebutkan apakah Refly Harun bakal ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan seperti Sugik Nur Raharja atau Gus Nur atau tidak.
Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan seseorang tergantung kebutuhan tim penyidik sesuai dengan alat bukti yang didapatkan.
Baca juga : Kedutaan Prancis Laporkan Kecaman Jokowi ke Presiden Emmanuel Macron
“Kita tunggulah nanti seperti apa,” kata Awi.