TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Habib Rizieq Datangkan Refly Harun sebagai Saksi Ahli dalam Sidang Kasus Kerumunan

Habib Rizieq Datangkan Refly Harun sebagai Saksi Ahli dalam Sidang Kasus Kerumunan

By Johan Arif
11 Mei 2021
491
0
Habib Rizieq Datangkan Refly Harun sebagai Saksi Ahli dalam Sidang Kasus Kerumunan

TIKTAK.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun diketahui hadir sebagai saksi ahli oleh pihak terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam sidang kasus kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (10/5/21).

Perlu diketahui, hari ini Rizieq menjalani sidang kasus kerumunan dalam acara perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, dan kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Refly tampak hadir di ruang sidang mengenakan kemeja lengan panjang dan peci hitam.

Selain Refly, Pengacara Rizieq juga menghadirkan dosen Hukum Kesehatan Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta, M. Nasser sebagai ahli dalam persidangan tersebut.

“Meski sudah dikenal oleh media, tapi tetap saya bacakan CV-nya ya,” gurau Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa sebelum membacakan Curricullum Vitae milik Refly, seperti dilansir CNN Indonesia.

Kemudian sebelum persidangan dimulai, Refly dan Nasser diambil sumpah sebagai ahli oleh Suparman Nyompa.

Dalam kesaksiannya tersebut, Refly menyatakan bahwa pemberian sanksi administratif maupun sanksi sosial yang dilakukan para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dinilai sudah cukup dan tidak memerlukan sanksi pidana.

Refly menyampaikan hal itu untuk menanggapi pertanyaan dari pihak Rizieq terkait unsur pidana seseorang berdasarkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, padahal sudah dikenakan sanksi denda administratif.

Meski begitu, ia menilai sanksi pidana adalah jalan akhir karena hukum memiliki fungsi bukan untuk balas dendam. Ia menegaskan, sebelum menempuh jalur pidana, maka pelanggar harus diberikan sanksi lain yang membuat jera dan tidak mengulanginya lagi.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung yang digelar pada Kamis (6/5/21), pengacara Rizieq sempat menghadirkan dua orang saksi ahli, yakni Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan dan ahli Hukum Pidana, Dian Andriawan.

Jaksa Penuntut Umum sendiri mendakwa Rizieq dengan dakwaan menghasut masyarakat untuk melanggar kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Selain itu, dalam perkara kerumunan Megamendung, Rizieq juga didakwa telah melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Rizieq dianggap telah menghalangi penanggulangan wabah virus Corona, karena terjadi kerumunan simpatisannya di Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November.

TagsHabib RizieqRefly HarunSaksi AhliSidang Kasus Kerumunan

Related articles More from author

  • Pernyataan Mengejutkan, Habib Rizieq Akui Langgar Protokol Kesehatan
    Nasional

    Pernyataan Mengejutkan, Habib Rizieq Akui Langgar Protokol Kesehatan

    7 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Tuding Pertemuan dengan Habib Rizieq Langgar Aturan, PDIP Minta Kemendagri Evaluasi dan Sanksi Anies
    Nasional

    Tuding Pertemuan dengan Habib Rizieq Langgar Aturan, PDIP Minta Kemendagri Evaluasi dan Sanksi Anies

    13 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Tolak Presiden 3 Periode, Refly Harun: Sudah Cukup, Pak Jokowi Sudah Jadul
    Nasional

    Tolak Presiden 3 Periode, Refly Harun: Sudah Cukup, Pak Jokowi Sudah Jadul

    23 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Din Syamsuddin Sebut Pemanggilan Polisi ke Anies 'Drama Penegakan Hukum Irasional dan Tidak Wajar'
    Nasional

    Din Syamsuddin Sebut Pemanggilan Polisi ke Anies ‘Drama Penegakan Hukum Irasional dan Tidak Wajar’

    19 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Habib Rizieq Jadi Tahanan Polisi, Fadli Zon: Kini Bisa Kita Lihat Siapa yang Zalim dan Biadab
    Nasional

    Habib Rizieq Jadi Tahanan Polisi, Fadli Zon: Kini Bisa Kita Lihat Siapa yang Zalim dan Biadab

    14 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Sebut Jokowi Ciptakan Kerumunan Saat Bagikan Nasi Kotak, Refly Harun Singgung Rizieq Hingga Raffi Ahmad
    Nasional

    Sebut Jokowi Ciptakan Kerumunan Saat Bagikan Nasi Kotak, Refly Harun Singgung Rizieq Hingga Raffi Ahmad

    24 Januari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ratusan Siswa SMPN 1 Cisarua Keracunan MBG, Ini Respons Kepala Dapur SPPG
    Nasional

    Ratusan Siswa SMPN 1 Cisarua Keracunan MBG, Ini Respons Kepala Dapur SPPG

  • Wagub DKI Tampik Anggapan Anies Goreng Isu Agama di Reklamasi Ancol
    Nasional

    Wagub DKI Tampik Anggapan Anies Goreng Isu Agama di Reklamasi Ancol

  • Dukung 9 Kiai Sepuh soal Muktamar NU Ditunda, Panitia: Tak Ada Mudaratnya
    Nasional

    Dukung 9 Kiai Sepuh soal Muktamar NU Ditunda, Panitia: Tak Ada Mudaratnya

  • Pompeo Ajak Sekutu AS di Seluruh Dunia Bersatu Melawan China
    Internasional

    Pompeo Ajak Sekutu AS di Seluruh Dunia Bersatu Melawan China

  • Siapa Sebenarnya Amelia Hapsari, Orang Indonesia Pertama yang Jadi Juri Piala Oscar?
    Selebriti

    Siapa Sebenarnya Amelia Hapsari, Orang Indonesia Pertama yang Jadi Juri Piala Oscar?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.