Seperti diketahui, Dewan Pengawas terdiri dari mantan hakim, ada yang hakim aktif, mantan pimpinan KPK, hingga akademisi.
Jokowi menilai latar belakang yang berbeda itu merupakan sebuah kombinasi yang sangat baik. Hal itu, kata Jokowi, dapat memberikan fungsi, terutama fungsi kontrol dan pengawasan terhadap komisioner KPK.
“Saya kira mereka akan bekerja sama dengan baik dengan komisioner, hitungan kita itu,” ucapnya.
Jokowi juga mengungkapkan alasannya memilih Tumpak sebagai Ketua Dewan Pengawas karena ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode pertama 2003-2007. Menurut Jokowi, Tumpak memiliki latar belakang pengalaman berkaitan dengan KPK.
Baca juga: Benarkah Artidjo Bilang Mending Piara Kambing Ketimbang Jadi Dewan Pengawas KPK?
Dewan Pengawas merupakan struktur baru dalam KPK, dan diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019. Presiden memilih Ketua dan Anggota Dewan Pengawas melalui panitia seleksi. Namun pada pembentukan Dewan Pengawas yang pertama, UU mengatur Presiden yang menunjuk langsung.
Dewan Pengawas bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.